Bawaslu Bicara soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Tetap Dilantik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Bicara soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Tetap Dilantik
Sep 19th 2024, 15:03, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi perihal adanya anggota DPRD di Singkawang, Kalimantan Barat, yang tetap dilantik meski terjerat kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.

Menurut Rahmat itu bergantung pada putusan pengadilan. Ia tidak tahu kasus itu sudah inkrah atau belum.

"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9).

Rahmat menerangkan anggota DPRD tersebut baru bisa diberhentikan atau diganti bila putusan pengadilan menyatakan dia bersalah.

"Pelantikannya bisa ditunda atau diganti nanti PAW (Pergantian Antar Waktu). Kalau misalnya terbukti, atau misalnya putusan pengadilan itu membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, tindakan asusila bukan tindak pidana Pemilu. Sehingga Sentra Gakkumdu tidak ikut campur dalam pengusutan masalah tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat tetap dilantik meskipun saat ini sudah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, pada Selasa, 17 September 2024.

Iptu Deddi Sitepu bilang, selama masih menunggu penyelidikan lebih lanjut memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url