Yasonna dan Arifin Diganti, Jokowi Lantik Bahlil, Rosan dan Supratman - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yasonna dan Arifin Diganti, Jokowi Lantik Bahlil, Rosan dan Supratman
Aug 19th 2024, 06:12, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan daftar menteri yang direshuffle Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (19/8). Pelantikan akan dilakukan Jokowi di Istana Negara pukul 09.30 WIB.

"Adapun Menteri dan Kepala Badan yang akan dilantik Presiden adalah sebagai berikut: Menkumham, Menteri ESDM, Menteri Investasi, tambahan Wakil Menteri Kominfo, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Ari dalam keterangannya.

Menkumham akan diganti dari kader PDIP Yasonna Laoly ke anggota DPR dari Gerindra Supratman Andi Agtas. Sedangkan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia digeser menggantikan Arifin Tasrif untuk menjadi Menteri ESDM.

Sementara untuk pengganti Bahlil, Jokowi menunjuk Eks Ketua KADIN Rosan Roeslani sebagai Kepala BKPM/Menteri Investasi.

Ada pun kepala badan yang baru, Jokowi akan melantik Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi dan Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan.

"Pengangkatan Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar dan efektif," ujar Ari.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url