Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta masih ditunggu.
Mensesneg Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi masih belum menandatangani Keppres.
"Belum, belum," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (1/8).
Soal nota yang dikirim Kantor Staf Presiden (KSP) meminta agar Keppres segera ditekan, Pratikno mengatakan untuk penandatanganan Keppres ada banyak variabel yang harus ditentukan.
"Jadi Keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu, kan, banyak variabel yang harus dihitung, jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," ungkapnya.
Untuk pelantikan presiden, lanjut Pratikno, harus dilaksanakan di ibu kota yang mana memerlukan Keppres pemindahan ibu kota.
"Jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi itu banyak hal yang harus dipertimbangkan. [Sehingga] sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," jelasnya.
Pratikno kemudian meminta masyarakat untuk menunggu kepastian kapan ibu kota akan pindah. Termasuk soal lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden.