Yuliot Resmi Dilantik Sebagai Wamen Investasi, Berapa Harta Kekayaannya? - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yuliot Resmi Dilantik Sebagai Wamen Investasi, Berapa Harta Kekayaannya?
Jul 18th 2024, 15:25, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Wamen Investasi Yuliot. Foto: BKPM
Wamen Investasi Yuliot. Foto: BKPM

Mantan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Modal BKPM, Yuliot, telah resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai wakil menteri Investasi. Dia dilantik pada hari ini, Kamis (18/7).

Yuliot pernah menjabat sejumlah jabatan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada 2014, dia pernah menjabat Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Kemudian pada 2017-2019 menjabat sebagai Direktur Deregulasi di kedeputian yang sama.

Teranyar, dia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal sejak 2019 sampai 2022. Saat ini ia resmi dilantik sebagai Deputi.

Dalam laporan harta kekayaannya ke KPK pada 27 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022, Yuliot lapor punya harta Rp 11.080.242.713. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Bogor, Padang Pariaman, Padang Panjang, Jakarta Selatan hingga Bekasi dengan total nilai Rp 6.970.000.000;

  • Alat transportasi dan mesin yakni Tranlong Tractor Roda 4 2019, Honda HRV 2021, Toyota Fortuner 2022, dan Toyota Raize 2022 dengan total nilai Rp 1.283.000.000;

  • Harta bergerak lainnya: Rp 858.000.000;

  • Surat berharga: Rp 1.000.000.000;

  • Kas dan setara kas: Rp 954.242.713;

  • Harta lainnya: Rp 15.000.000.

Total: Rp 11.080.242.713

Yuliot dilantik bersama dua wakil menteri lainnya yakni keponakan Prabowo yang juga bendahara umum Gerindra, Thomas Djiwandodo, sebagai wamenkeu II. Lalu Sudaryono yang menjadi wamentan. Namun, dua wamen itu tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK karena belum pernah menjabat jabatan publik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url