KPU: Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU: Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan
Jul 19th 2024, 19:32, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

KPU menegaskan masa jabatan kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan. Tapi, waktu pelantikan kepala daerah masih harus dikoordinasikan dengan Kemendagri.

"Kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Terkait dengan masa jabatan kepala daerah, tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e.

Afif mengatakan, KPU tengah melakukan koordinasi simulasi dengan Kemendagri. Sebab domain penentuan waktu pelantikan tidak diatur dalam PKPU, tetapi diatur dalam Keppres.

"Kami sedang melakukan koordinasi simulasi juga dengan teman-teman Kemendagri, karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU. Diatur Keppres dan tentu ini pihak lain," ucap Afif.

"Kita mesti ingin meyakinkan teman-teman sekalian, ada hal-hal lain yang juga harus kita patuhi di luar pengaturan yang mengatur KPU," tuturnya.

Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Exposit Strategic, Arif Susanto dan Koordinator TePI, Jeirry Sumampow dalam diskusi media dengan tema "Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" di Media Center KPU, Menteng. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Exposit Strategic, Arif Susanto dan Koordinator TePI, Jeirry Sumampow dalam diskusi media dengan tema "Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" di Media Center KPU, Menteng. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Hal ini juga berlaku untuk syarat usia bagi kepala daerah setelah putusan Mahkamah Agung. KPU juga sudah mengeluarkan aturan usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung 1 Januari 2025.

"Termasuk kepatuhan kita atas putusan peradilan, atas putusan PTUN, Pengadilan Negeri dan juga lembaga lain, Mahkamah Agung, yang itu harus kita pedomani berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," pungkasnya.

Pelantikan Bertahap

Mendagri Tito Karnavian belum memutuskan soal waktu pelantikan kepala daerah. Tapi, dia mengusulkan pelantikan bisa digelar secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

"Usulan kami nanti adalah [pelantikan] Pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Senin (8/7).

"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari [2025]," sambung dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url