Jul 5th 2024, 16:08, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan batas usia calon kepala daerah. Perubahan ini mengikuti putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.
MA mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 25 tahun untuk kabupaten/kota dan 30 tahun untuk tingkat provinsi saat dilantik.
Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa saat ini KPU tengah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait waktu pelantikan tersebut.
"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
Peraturan KPU tersebut terbit setelah tahapan pilkada berjalan yakni pencalonan calon kepala daerah jalur independen. Sementara untuk jalur partai politik, pendaftaran bakal pasangan calon baru dibuka pada 27 Agustus mendatang.
Afif mengatakan, PKPU tersebut terbit imbas dari putusan MA yang diputus setelah tahapan pencalonan jalur independen sudah berjalan.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU memberikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan 1 Januari 2025. Kemudian, dia menambahkan bahwa pelantikan calon kepala daerah bisa juga dilakukan serentak 2 April 2027 karena pelantikan kepala daerah terakhir dilakukan 1 April 2022 yaitu untuk pelantikan kepala daerah Kabupaten Yalimo.
"Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," ujarnya sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.