Jul 5th 2024, 19:09, by Berita Terkini, Berita Terkini
Apa itu DKPP? DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Lembaga negara ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
DKPP merupakan salah satu lembaga penting di negara sehingga masyarakat perlu memahami apa saja tugas dan wewenang lembaga ini. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui sejarah DKPP.
Apa Itu DKPP? Berikut Pengertian dan Sejarahnya
Apa itu DKPP? Dikutip dari situs resmi dkpp.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat (pasal 1 ayat (7)).
Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa, "Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu".
Sejarah DKPP dimulai dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. DK-KPU ini adalah bagian dari KPU dan bersifat ad hoc.
Pada tanggal 12 Juni 2012, DK-KPU secara resmi berubah menjadi DKPP. Lembaga ini menjadi bersifat resmi dan struktur kelembagaannya lebih profesional.
Tugas dan Wewenang DKPP
Tugas dan wewenang DKPP disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Penjelasan mengenai DKPP diatur dalam Bab III UU Pemilu. Berikut adalah tugas dan wewenang DKPP.
1. Tugas DKPP
Tugas DKPP berdasarkan pasal 156 ayat (1) adalah sebagai berikut.
Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
2. Wewenang DKPP
Dalam menjalankan tugasnya, DKPP memiliki sejumlah wewenang yang tertera dalam pasal 159 ayat (2) sebagai berikut.
Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;