Ketua Mahkamah Agung Lantik Sugiyanto Jadi Sekretaris MA - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Mahkamah Agung Lantik Sugiyanto Jadi Sekretaris MA
Jun 7th 2024, 19:35, by Hedi, kumparanNEWS

Ketua MA Prof. Syarifuddin lantik Sugiyanto sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Mahkamah Agung
Ketua MA Prof. Syarifuddin lantik Sugiyanto sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin melantik Sugiyanto sebagai Sekretaris MA (Sekma), Jumat (7/6). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 44/TPA Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Sebelum dilantik menjadi Sekretaris, Sugiyanto merupakan Kepala Badan Pengawasan sejak 18 Mei 2022. Dan secara bersamaan, dia juga ditugasi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris MA sejak 12 Juni 2023, saat Hasbi Hasan — Sekma kala itu — terjerat kasus suap di KPK.

Kini Sugiyanto menggantikan posisi Hasbi Hasan secara permanen. Hasbi sendiri terbukti terlibat dalam suap pengaturan vonis di MA. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini perkara Hasbi Hasan dalam proses banding.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ketua MA Syarifuddin menjelaskan, terpilihnya Sugiyanto sebagai Sekretaris MA sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Sugiyanto dinilai sebagai sosok kompeten, serta kapasitas keilmuan dan integritasnya teruji.

"Kiprah, pengalaman serta rekam jejak Sugiyanto selama ini, menjadi modal yang sangat berharga baginya dalam mengemban tugas mulia ini," kata Syarifuddin dikutip dari laman resmi MA, Jumat (7/6).

Sugiyanto adalah orang lama di lingkungan MA. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan sebagai Ketua Pengadilan di berbagai daerah hingga kemudian bertugas di bagian badan pengawasan di MA.

Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diemban Sugiyanto seperti diunggah di kanal resmi MA:

  • Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (08 Januari 2021)

  • Hakim Tinggi Badan Pengawasan (21 Juni 2019)

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (05 September 2018)

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (11 Desember 2017)

  • Ketua Pengadilan Negeri Klaten (15 Agustus 2017)

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado (09 Desember 2016)

  • Ketua Pengadilan Negeri Pati (12 Januari 2016)

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (04 Maret 2015)

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung (29 Juli 2013)

  • Ketua Pengadilan Negeri Demak (06 Juli 2011)

  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bale Bandung (26 November 2008)

  • Ketua Pengadilan Negeri Jantho (2007 s.d. 2008)

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho (14 Maret 2005)

  • Hakim Pengadilan Negeri So'e (1999-2004)

  • Hakim Pengadilan Negeri Waingapu (1996-1999)

  • Calon Hakim Pengadilan Negeri Pati (01 Desember 1992)

Tugas Sekretaris MA

Sekretaris MA disebut memiliki peran sentral di lembaga pengadilan tertinggi tersebut. Sekma merupakan koordinator terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Menjadi perumus dan pelaksana kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis maupun administrasi peradilan.

Tak hanya itu, Sekma juga menjadi pembina dan pelaksana pengawasan, penelitian, dan diklat.

"Singkatnya, seorang Sekretaris Mahkamah Agung berperan sentral, dalam mewujudkan kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia," kata Syarifuddin.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url