IKATSI Tolak Permendag No.8 Tahun 2024: Langkah Mundur Industri Tekstil RI - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
IKATSI Tolak Permendag No.8 Tahun 2024: Langkah Mundur Industri Tekstil RI
Jun 11th 2024, 17:18, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Perajin memintal benang untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perajin memintal benang untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri tekstil nasional.

Ketua Umum IKATSI, Muhammad Shobirin F Hamid mengungkapkan, Permendag 8/2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

"Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ujarnya, Senin (11/6).

Menurut Shobirin, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia. "Pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor industri TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia," tuturnya.

Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perajin menjemur kain untuk dijadikan kain pel di sentra industri tradisional Kampung Babakan, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM. Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor tersebut.

"Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca-Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan," tegas Shobirin.

Menurutnya, penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para pelaku industri. Hal ini menyebabkan banyak pelaku UMKM terpaksa mengurangi kapasitas produksi bahkan menghentikan operasionalnya.

"IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024, dan membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan industri TPT nasional.

Permendag Buat Ketergantungan Produk Impor

Sementara itu, Pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman mengemukakan, regulasi Permendag 8/2024 berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor.

"Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik," jelasnya.

Rizal juga menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal. "Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing," tandasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url