Saksi Sebut Perawatan Kecantikan Keluarga SYL Gunakan Uang Vendor Kementan - juandry blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saksi Sebut Perawatan Kecantikan Keluarga SYL Gunakan Uang Vendor Kementan
May 7th 2024, 00:30, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Ignatius Agus Hendarto, mengungkapkan penggunaan uang dari vendor Kementan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dan perawatan kecantikan keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL di lingkungan Kementan.

"Untuk biaya kesehatan menteri masuk di anggaran Saudara juga?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Siap, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Ada?" tanya hakim memastikan.

"Ada," ucap Ignatius.

"Untuk ibu menteri ke dokter dianggarkan Saudara, ya?" tanya hakim.

"Di-reimburse di tempat saya, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Itu memang dianggarkan? Anggarannya ada?" tanya hakim.

"Ada, karena di tempat saya waktu itu pemeliharaan dan kesehatan," imbuh Ignatius.

Namun, Ignatius mengaku tak mengetahui limit anggaran yang dimaksud.

"Kalau kesehatan itu bisa Saudara dianggarkan sampai berapa jumlahnya?" tanya hakim.

"Saya lupa, Yang Mulia. Yang jelas ada anggaran untuk pembelian obat," jawab Ignatius.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Sampai berapa batasnya?" tanya hakim mengonfirmasi.

"Sesuai dengan ada di DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]," ujar Ignatius.

"Berapa?" tanya hakim.

"Saya kurang ingat, Yang Mulia. Mungkin ada sekitaran Rp 1 miliaran," tutur Ignatius.

Menurut Ignatius, sistem penggunaan anggaran itu di-reimburse setelah adanya pembelian di klinik Kementan.

"Apa anggaran tertahan di situ [klinik Kementan] nanti sesuai kebutuhan baru dikeluarkan atau diambil duluan?" tanya hakim.

"Kalau sudah ada pembelian baru di-reimburse," jawab Ignatius.

Tak hanya itu, Ignatius mengungkapkan juga ada anggaran kesehatan untuk anak SYL, Indira Chunda Thita.

"Apa lagi? Khusus ibu menteri atau dengan anak-anak semua?" tanya hakim.

"Ada dari ibu [menteri] dan anak-anak juga," jawab Ignatius.

"Anaknya bisa juga masuk?" tanya hakim memastikan.

"Siap, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Jadi keluarga Pak Menteri?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," imbuh Ignatius.

"Kalau cucu?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu, Yang Mulia, kalau cucu," jelas Ignatius.

Hakim pun kembali mendalami terkait biaya kesehatan anak SYL yang turut dianggarkan.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).   Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Bisa anak-anaknya yang sudah berumah tangga dan bekerja dilayani juga? Masuk anggaran itu?" tanya hakim.

"Sebenarnya tidak, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Apakah Saudara pernah dimintai melayani kesehatan anak-anaknya atau keluarganya Pak Menteri?" tanya hakim.

"Pernah, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Siapa?" tanya hakim.

"Kalau enggak salah Ibu Thita [anak SYL]," imbuh Ignatius.

"Kesehatan apa biasanya?" tanya hakim.

"Batuk, kadang flu," jawab Ignatius.

"Dimintai ke Saudara juga?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," ucap Ignatius.

Hakim terus mencecar saksi apabila dia mengetahui Thita sudah berkeluarga dan berumur dewasa. Hakim menilai anak SYL itu tidak lagi bisa dilayani dengan fasilitas untuk menteri yang diberikan negara.

"Saudara tahu enggak Ibu Thita sudah berkeluarga? Atau usianya sudah di atas 30 [tahun] atau berapa?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia. Siap, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Tahu?" tanya hakim memastikan.

"Tahu," jawab Ignatius.

"Kenapa saudara layani?" tanya hakim.

"Ya terpaksa, Yang Mulia," tutur Ignatius.

Selain memberikan layanan kesehatan, saksi turut mengungkap adanya permintaan untuk istri dan anak SYL berupa pelayanan kecantikan. Layanan itu juga tidak dianggarkan di Kementan.

"Kalau pelayanan kecantikan tahu enggak Saudara? Pernah enggak dimintai ke Saudara?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"Perawatan kecantikan?" tanya hakim.

"Perawatan yang di [klinik] Dermis," imbuh Ignatius.

"Siapa yang minta?" tanya hakim.

"Ibu Yuli [petugas klinik Kementan] juga, Yang Mulia," jawab Ignatius.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Untuk kepentingan?" tanya hakim.

"Ibu menteri," tutur Ignatius.

"Dianggarkan enggak itu?" tanya hakim mengonfirmasi.

"Tidak, Yang Mulia," terang Ignatius.

"Apakah anaknya juga minta?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Ignatius.

"[Kalau] anaknya Ibu Thita?" tanya hakim.

"Seingat saya tidak pernah," jelas Ignatius.

Ignatius pun menyebut, pelayanan kecantikan untuk istri dan putri SYL itu dibiayai dengan meminjam ke vendor yang memiliki proyek di Kementan. Dia mengaku bahwa pernah ditagih oleh vendor tersebut untuk melunasi pinjaman itu.

"Dari mana uang itu Saudara diambil?" tanya hakim.

"Pinjam ke vendor," jawab Ignatius.

"Sharing eselon 1 ada?" tanya hakim memastikan.

"Tidak, Yang Mulia," terang Ignatius.

Ignatius menjelaskan, sebagian pinjaman ke vendor itu sudah dilunasi, dan sebagian ada yang masih terutang.

"Sudah dibayar [ke vendor]?" tanya hakim.

"Sebagian sudah, sebagian utang," jawab Ignatius.

"Itu pribadi atau Kementan?" tanya hakim.

"Kementerian, Yang Mulia," jawab Ignatius.

Permintaan itu, jelas Ignatius, dipenuhi atas permintaan atasannya, Arief Sopian.

"Itu, kan, bukan tugas Saudara untuk pinjam-pinjam itu, siapa yang suruh?" tanya hakim.

"Saya komunikasi dengan Pak Arief Sopian," jawab Ignatius.

Kasus SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url