KDRT Verbal: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Hukuman untuk Pelaku - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KDRT Verbal: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Hukuman untuk Pelaku
May 19th 2024, 15:00, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tindak KDRT verbal merupakan kekerasan yang dilakukan melalui kata-kata dan tanpa menyentuh korban. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT verbal ini disebut dengan KDRT psikis.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lengkap tentang apa itu KDRT verbal hingga hukuman bagi pelaku. Jadi, simaklah hingga habis untuk informasi lengkapnya!

Apa itu KDRT Verbal?

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Mengutip laman WebMD, kekerasan verbal dikenal juga dengan kekerasan emosional, yakni serangkaian kata atau perilaku yang bertujuan untuk memanipulasi, mengintimidasi, serta mempertahankan kendali atas seseorang.

Kekerasan verbal mencakup penghinaan, ejekan, upaya menakut-nakuti, dan mengisolasi seseorang. Selain itu, perlakuan seperti membanting pintu, melempar barang, atau melukai hewan peliharaan juga bisa disebut dengan kekerasan verbal.

Perilaku ini sama seriusnya dengan bentuk kekerasan lainnya karena dapat merusak harga diri dan kesejahteraan. Hal ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurut undang-undang tersebut, KDRT verbal disebut dengan kekerasan psikis, yakni perbuatan yang dapat membuat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Tindak kekerasan verbal dalam rumah tangga umumnya tak terlihat, bahkan pihak yang terlibat bisa tampak sebagai pasangan yang ideal. Perilaku kekerasan verbal akan muncul secara perlahan, tetapi beberapa dimulai secara tiba-tiba. Kekerasan verbal cukup sulit dikenali karena korban tak disakiti secara fisik, melainkan secara emosional.

Baca Juga: Apa Itu KDRT? Ini Pengertian, Bentuk, dan Penyebabnya

Ciri-Ciri KDRT Verbal

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock

Beberapa korban dan pelaku mungkin tak menyadari adanya KDRT verbal. Namun, kekerasan ini secara perlahan dapat merusak dan merugikan korban.

Maka dari itu, penting untuk mengenali tanda-tanda KDRT verbal atau psikis. Dirangkum dari WebMD, berikut uraiannya:

1. Adanya Tindakan Mengisolasi dan Mengontrol

Tanda pertama adalah adanya tindakan mengisolasi dan mengontrol korban, seperti menghapus kontak dengan orang lain. Beberapa contohnya, yakni:

  • Mencegah korban mengunjungi teman dan keluarga.

  • Mencoba menghentikan korban untuk bekerja atau sekolah.

  • Mengontrol dengan siapa saja korban menghabiskan waktu sehari-hari.

  • Cemburu berlebihan terhadap korban.

  • Memantau pesan yang diterima korban.

  • Melacak ponsel korban.

  • Menuntut untuk mengetahui kata sandi ponsel, surel, atau media sosial korban.

  • Mengontrol keuangan korban.

  • Mengambil atau menyembunyikan akses kendaraan dan dompet korban.

  • Mengontrol apa yang korban konsumsi dan kenakan.

  • Menghentikan korban menemui dokter.

2. Adanya Tindakan Penghinaan, Ancaman, dan Intimidasi

Kekerasan psikis juga bisa berupa menghina, mengancam, dan mengintimidasi. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat mempertahankan kekuasaan dan kendali terhadap korban. Adapun beberapa contohnya, yakni:

  • Meremehkan atau mempermalukan korban, terutama di depan orang lain.

  • Terus menerus mengkritik.

  • Mengancam akan meninggalkan korban.

  • Mengancam akan menyakiti anak korban.

  • Menyakiti hewan peliharaan di depan korban untuk menghukum korban.

  • Membanting pintu, meninju dinding, dan lainnya untuk menakuti korban.

  • Mengemudi dengan kecepatan tinggi untuk menakut-nakuti korban atau memaksa korban agar patuh terhadap pelaku.

3. Adanya Tindakan Manipulasi Emosional

Orang yang melakukan kekerasan secara emosional dapat membuat kekacauan. Beberapa contoh tindakan manipulasi secara emosional, yaitu:

  • Menuduh korban selingkuh.

  • Menyalahkan korban atas tindakan pelaku apabila pelaku yang salah.

  • Menyalahkan korban dari perilaku kasar yang pelaku lakukan.

  • Menggunakan ketakutan korban untuk mengendalikan korban atau situasi yang terjadi.

  • Mendiamkan korban.

  • Berdebat terus-terus menerus.

  • Membuat pernyataan yang membingungkan dan kontradiktif.

  • Emosi pelaku sering terlihat meledak-ledak dan terjadi tiba-tiba, serta suasana hatinya bisa berubah secara drastis.

4. Adanya Gaslighting

Gaslighting merupakan jenis manipulasi yang membuat korban mempertanyakan kewarasan atau ingatannya. Korban mungkin mulai tak mempercayai dirinya sendiri dan merasa seperti kehilangan akal sehat. Beberapa contoh perlakukan pelaku gaslighting terhadap korban, yaitu:

  • Bersikeras bahwa korban mengatakan atau melakukan sesuatu yang tak diketahui korban.

  • Menyangkal suatu peristiwa yang terjadi.

  • Mempertanyakan ingatan korban tentang fakta dan peristiwa.

  • Berpura-pura tak memahami korban atau menolak mendengarkan pendapat korban.

  • Menolak janji mereka sendiri.

Cara Mengatasi KDRT Verbal

Ilustrasi KDRT. Foto: fizkes/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: fizkes/Shutterstock

Apabila terjadi KDRT verbal atau psikis, korban dapat mulai mengambil beberapa langkah agar mendapatkan kendali kembali. Disadur dari Very Well Mind, berikut ini beberapa tindakan yang mungkin bisa membantu korban kekerasan verbal.

1. Membuat Batasan

Langkah pertama adalah membuat batasan kepada pelaku. Korban dapat memberi tahu pelaku bahwa mereka tak lagi boleh mengkritik, menghakimi, mempermalukan, dan lainnya. Kemudian, beri tahu apa yang akan terjadi apabila pelaku tetap melakukan hal tersebut.

Apabila perlu, korban harus menjauh dari pelaku kekerasan verbal dan menghabiskan waktu dengan orang-orang yang mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan. Jika tak ada tanda-tanda kekerasan verbal berakhir, korban bisa mengakhiri hubungan dengan pelaku.

2. Mencari Pertolongan

Kekerasan verbal dapat merugikan secara fisik, sehingga korban mungkin akan membutuhkan pertolongan profesional agar bisa mengatur emosi dan mengembalikan kepercayaan dirinya lagi. Untuk memulainya, korban dapat menghubungi orang-orang yang bisa dipercayai untuk mendapatkan perlindungan.

Hukuman Pelaku KDRT Verbal

Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock

Setiap tindakan KDRT akan dijatuhkan hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKDRT. Hukuman bagi pelaku tindakan KDRT verbal atau psikis dijelaskan dalam pasal 45.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, perbuatan kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya tapi tak menimbulkan penyakit pada korban atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(NSF)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url