Cara Melaporkan KDRT untuk Mendapat Pertolongan - juandry blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Melaporkan KDRT untuk Mendapat Pertolongan
May 25th 2024, 10:30, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi KDRT. Foto: otnaydur/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: otnaydur/Shutterstock

Kementerian PPA mengimbau para korban atau penyintas KDRT untuk mau dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang mereka alami. Cara melapor KDRT dapat dilakukan secara daring maupun secara langsung di berbagai layanan yang disediakan pemerintah Indonesia.

Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi para korban KDRT untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Karena itu, setiap masyarakat perlu tahu cara melapor KDRT agar korban segera mendapat pertolongan dan perlindungan.

Berikut ini berbagai cara melapor KDRT yang bisa dilakukan setiap korban maupun masyarakat yang mengetahui tindakan kekerasan yang dialami seseorang.

Cara Melapor KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, laporan kasus KDRT per lima tahun terakhir dari 2019-2023 meningkat 32,15%. Dari data awal 11.783 menjadi 17.366 kasus KDRT yang sudah dilaporkan melalui kementerian PPPA.

Laporan kasus KDRT juga terekam dalam catatan Polri dari 8.229 menjadi 10.820 pada periode yang sama. Artinya, korban KDRT maupun masyarakat sudah sadar bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan masalah yang sepele.

Jadi, apabila Anda menerima bentuk tindakan kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran yang dilakukan anggota keluarga, jangan takut untuk mengambil langkah untuk melapor tindakan tersebut. Cara melapor KDRT bisa dilakukan oleh korban maupun masyarakat yang melihat situasi serupa melalui layanan berikut:

1. Via SAPA 129

Layanan pemerintah yang dapat dihubungi ketika mengalami atau mengetahui tindak KDRT adalah SAPA 129. Menurut laman Kementerian PPPA, layanan ini merupakan wujud implementasi kepedulian pemerintah untuk memberi kemudahan akses bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Call Center SAPA 129 melayani enam jenis layanan utama, yaitu pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.

Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129. Kementerian PPPA juga menerima laporan KDRT melalui media lain, seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapor, surat, dan pengaduan langsung.

2. Komnas Perempuan

Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga memberikan layanan bagi korban KDRT yang mencari pertolongan. Setiap korban dapat melapor bentuk KDRT yang dialami melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Selain layanan tersebut, korban KDRT dapat melapor tindak kekerasan yang dialami kepada Komnas Perempuan dengan mengetuk fitur direct message media sosial Komnas Perempuan di Twitter, Facebook, atau Instagram.

Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat. Selanjutnya, laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengadaan Layanan sesuai domisili korban untuk diberi pendampingan. Jangan lupa, siapkan bukti KDRT untuk melancarkan laporan tersebut.

3. DPPPAPP

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAPP) yang ada di setiap provinsi juga memberikan layanan pengaduan tindak KDRT. Setiap korban maupun masyarakat dapat melapor tindak KDRT melalui hotline pengaduan yang disediakan DPPAPP sesuai domisili.

Khusus warga Jakarta yang ingin melapor KDRT melalui DPPPAPP Jakarta bisa melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan media sosial @dppappdki.

4. SP4N-Lapor!

Menurut informasi dari laman lapor.go.id, SP4N -Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia.

Sistem ini bertujuan menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan pada pihak berwenang dengan baik. Berikut cara melapor KDRT melalui situs lapor.go.id yang bisa diikuti:

  • Buka situs lapor.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing.

  • Ketuk 'Pengaduan'.

  • Masukkan judul, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

  • Apabila ada, unggah laporan bukti kekerasan.

  • Setelah itu, ketuk 'Lapor'.

SP4N -Lapor! juga melayani laporan melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

5. Lapor ke Kantor Polisi

Melalui laman pusiknas.polri.go.id, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan bentuk kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT bab VI pasal 16 sampai pasal 21 tentang perlindungan korban KDRT.

Adanya saksi menjadi salah satu bukti yang sah ketika ingin melaporkan kasus KDRT. Untuk memperkuat keterangan saksi, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV.

Apabila mengalami luka-luka, pelapor atau korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh para ahli. Hasil visum tersebut dapat menjadi alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Baca Juga: 5 Contoh Kasus KDRT di Berbagai Daerah Indonesia

Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Selain mendapat hak melapor ke berbagai layanan pemerintah Indonesia, korban KDRT juga mendapat hak-hak yang diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yakni:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pelayanan bimbingan rohani.

Peran Masyarakat untuk Korban KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, setiap masyarakat memiliki peran penting untuk melindungi korban KDRT di lingkungan sekitar.

Dalam pasal 15 Bab V ditegaskan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Contoh, membukakan pintu ketika korban KDRT meminta bantuan.

Memberi pertolongan darurat apabila korban mengalami luka-luka juga bisa dilakukan, seperti mengantar ke rumah sakit hingga mengantar ke lembaga layanan pemerintah yang dapat melindungi korban secara hukum.

Peran masyarakat lainnya, yaitu mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang korban terima.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(IPT)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url