4 Cara Menghadapi Suami yang KDRT - juandry blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
4 Cara Menghadapi Suami yang KDRT
May 24th 2024, 13:00, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock

Ada banyak cara menghadapi suami yang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebagai upaya perlindungan diri. Tindakan tersebut dilakukan demi mencegah berbagai dampak negatif akibat KDRT, termasuk trauma fisik dan mental.

Tindak KDRT telah diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Definisi KDRT sendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut.

Disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera lakukan tindakan perlawanan. Beberapa di antaranya akan dibahas dalam uraian lengkap di bawah ini.

Cara Menghadapi Suami yang KDRT

Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock

Menurut Joko Subroto dalam buku Kekerasan dalam Rumah Tangga, perilaku KDRT akan memberikan banyak dampak negatif bagi korban. Salah satu yang bisa bisa dilihat dari fisik adalah luka.

Secara psikologis, perempuan yang menjadi korban akan terganggu emosinya, seperti adanya rasa marah, jengkel, rasa bersalah terus-menerus, malu, terhina, gangguan makan dan tidur, hingga depresi.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berbagai cara menghadapi suami yang KDRT. Berikut ini beberapa tindakan yang bisa dilakukan korban demi melindungi diri dan melawan pelaku yang dikutip dari PsychCentral.

1. Menyadari Bahwa Peristiwa yang Dialami Adalah Bentuk KDRT

Banyak korban yang tak menyadari bahwa apa yang baru saja dialaminya adalah bentuk KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga umumnya terlihat ketika pelaku menyerang korban secara fisik, tetapi kekerasan dalam bentuk verbal pun dapat merusak dan merugikan korban.

Maka dari itu, setiap orang wajib tahu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan tanda-tandanya. Jadi, apabila hal tersebut terjadi, Anda bisa segera membuat batasan dan meminta pertolongan.

2. Tidak Menyalahkan Diri Sendiri

Saat mengalami tindak KDRT, jangan pernah menyalahkan diri sendiri. Penting untuk diketahui, keadaan hubungan yang berubah bukanlah kesalahan korban.

Mengutip PsychCentral, Dr. Sabina Mauro, PsyD, psikolog berlisensi di Yardley, menyebutkan bahwa tak ada kesalahan apa pun yang bisa membenarkan adanya KDRT. Korban tak bertanggung jawab atas pasangan yang menyakitinya.

3. Kumpulkan Bukti-Bukti

Sebelum memutuskan untuk pergi, pastikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa menindak tegas pelaku KDRT. Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa pasangan benar-benar melakukan KDRT, apalagi jika mereka bersifat manipulatif dan mencoba memfitnah dengan memutarbalikkan fakta.

Korban juga dapat menghubungi tetangga atau orang terdekat untuk dijadikan sebagai saksi.

4. Mencari Pertolongan

Penting untuk mencari pertolongan, seperti psikolog atau konselor pernikahan apabila Anda dengan pasangan yang melakukan KDRT masih ingin mempertahankan pernikahan.

Namun, apabila tindak KDRT yang dilakukan pasangan tak kunjung berubah, dan justru kian parah, maka jangan menunggu situasi benar-benar darurat untuk meminta bantuan. Korban bisa mencari bantuan dari orang terdekat atau layanan yang melindungi korban-korban KDRT.

Baca Juga: 12 Contoh KDRT Psikis, Dampak, hingga Cara Mengatasinya

Cara Melapor KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), setiap korban yang melaporkan, mendapatkan hak-hak mereka berupa perlindungan dari berbagai pihak, pelayanan kesehatan, penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani.

Ada beberapa layanan yang bisa dihubungi korban untuk mendapatkan bantuan sehingga dapat segera mendapatkan hak-hak tersebut. Berikut di antaranya:

1. Kepolisian

Berdasarkan Undang-Undang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian dengan hanya membawa saksi. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa saksi sudah cukup menjadi alat bukti yang sah.

Selanjutnya, kepolisian akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV dan meminta korban melakukan visum. Menurut Undang-Undang PKDRT, setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan hukuman pidana, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran.

2. SAPA 129

SAPA 129 adalah layanan yang digerakkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mengutip laman Kemen PPPA, SAPA 129 merupakan penyedia rujukan terakhir untuk perempuan korban KDRT yang membutuhkan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Anda bisa menghubungi SAPA 129 di telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

3. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan adalah lembaga independen yang didirikan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia. Menurut laman Komnas Perempuan, tujuan dari lembaga ini adalah menegakkan HAM berbasis gender terhadap perempuan.

Anda dapat menghubungi Komnas Perempuan untuk meminta bantuan melalui telepon +62-21-2902962 atau surel pengaduan@komnasperempuan.go.id.

4. LAPOR!

Terakhir, Anda bisa menggunakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang dibentuk pemerintah Indonesia, yakni SPAN-LAPOR!. Menyadur laman resminya, layanan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat agar dapat melaporkan berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak KDRT.

Nantinya, laporan dari masyarakat akan diteruskan ke pihak yang berwenang. Membuat laporan melalui LAPOR! dapat melalui situs lapor.go.id, SMS 1708 (khusus Telkomsel, Indosat, Tri), aplikasi SPAN LAPOR, dan Twitter @lapor1708.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(NSF)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url