Yusril: Narasi Kecurangan Pemilu dari 01 dan 03 Wah, tapi Tak Bisa Kasih Bukti

Halaman ini telah diakses: Views
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kesaksian dari ahli dan saksi KPU dan Bawaslu telah meringankan pihaknya dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. Sedangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pihak pemohon.

"Di peradilan ini satu tempat yang sama orang diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang diucapkan, apa yang dinarasikan bahkan apa yang dituduhkan. Ngomong apa silakan tapi anda buktikan di sini," kata Yusril kepada wartawan usai sidang di MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Sidang hari ini adalah mendengarkan ahli dan saksi dari KPU dan Bawaslu.

"Ahli dan saksi dan itu betul-betul meringankan pekerjaan kami, oleh karena semua yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2 dibantah oleh saksi-saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sedangkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, mengatakan narasi yang dibangun oleh pemohon 1 dan pemohon 2 di sidang sengketa MK sangat "wah".

Namun, menurutnya, dalil-dalil mereka terbantahkan oleh kesaksian dari saksi dan ahli dari Termohon KPU serta Bawaslu.

"Adapun dalil dalil pemohon Paslon 1 maupun Paslon 3 yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada majelis hakim yang mengadili hari ini semua terbantahkan dan terpatahkan oleh kesaksian saksi saksi dari Bawaslu maupun dari KPU," kata Nicholay.

Nicholay mengatakan narasi yang wah itu bagaikan peribahasa tong kosong nyaring bunyinya yang bermakna banyak omong tapi tak ada isinya.

"Jadi segala narasi narasi dari pemohon 01 dan pemohon 03 yang seolah olah wah seolah-olah heboh ternyata setelah diklarifikasi oleh saksi-saksi dan ahli dari KPU maupun Bawaslu semuanya sama sekali hanya bagaikan tong kosong nyaring bunyinya," ujarnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url