Yusril: Keterangan Ahli dan Saksi AMIN Tak Jelas, Kami Minta Hakim MK Tolak
1 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan terkait sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon 01 Anies-Muhaimin. Namun sidang diskors selama 1 jam pukul 12.40 WIB dan akan dilanjutkan pukul 13.40 WIB.
Yusril mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh ahli dan saksi AMIN dalam sidang MK tidak jelas. Tidak ada keterangan yang spesifik yang membuktikan adanya kecurangan Pemilu 2024.
"Tidak ada yang luar biasa, pertanyaan kami sulit dijawab saksi dan ahli dalam sidang ini, jadi intinya, menurut hemat kami, saksi yang dihadirkan tidak menerangkan apa-apa, cuma ngomong-ngomong enggak jelas, tidak relevan," kata Yusril.
"Jadi dari bukti persidangan, kami berkeyakinan, pertanyaan yang kami ajukan tidak terjawab, kesimpulan kami akan disampaikan ke Hakim untuk menolak keterangan ahli dan saksi," tambah dia.
Prof. Ridwan ahli Hukum Administrasi memberikan keahliannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/3). Foto: Hedi/kumparan
Ketua Umum PBB ini membeberkan contoh keterangan ahli dari 01 yang tidak jelas.
"Contoh, ahli hukum dihadirkan dan menjelaskan panjang lebar kewenangan Pemilu, saya tanya beda sengketa proses dan hasil, dia bilang proses pendaftaran Gibran, proses atau hasil, bukan hasil kalau hasil, itu kewenangan MK, jadi selesai," kata Yusril.
Selain itu, contoh lainnya adalah ahli 01 yang tidak memahami arti dari vonis. Sebab, ahli itu menyebut putusan MK adalah vonis
"Putusan MK vonis, dan putusan MK bukan vonis karena tidak mengadili orang. Putusan MK punya kekuatan setara UU bisa langsung dilaksanakan. Kalau vonis pengadilan oleh eksekusi. Jadi heran, ahli tapi kurang paham," kata Yusril.