Tim Hukum AMIN: Saksi Bawaslu Ungkap Fakta Luar Biasa Dinasti Politik Jokowi

Halaman ini telah diakses: Views
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Kuasa Hukum Pemohon Satu (AMIN), Wakil Kamal, mengungkapkan bahwa saksi dari Bawaslu yang dihadirkan pada sidang sengketa Pilpres 2024 justru mengungkapkan fakta terkait ketidaknetralan Presiden Jokowi.

"Kita patut berterima kasih kepada saksi dari Bawaslu karena banyak mengungkapkan fakta-fakta yang amat luar biasa, karena pertama kita itu berkaitan dengan upaya melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Jokowi," kata Wakil kepada wartawan usai sidang MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Wakil, fakta yang terjadi di persidangan adalah pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan cara-cara yang melawan hukum.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil sebab menurutnya dari saksi maupun ahli yang dihadirkan tersebut tidak menjawab dalil permohonan terkait pencalonan Gibran.

"Baik KPU maupun termohon maupun Bawaslu tidak ada satu pun saksi maupun Ali yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural," ujarnya.

"Sehingga karena tidak sah Secara prosedural maka menurut pemohon bertentangan dengan prinsip prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum yaitu kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 45," lanjutnya.

Presiden Jokowi tinjau stok beras di Gudang Bulog Pematang Kandis, Rabu (3/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi tinjau stok beras di Gudang Bulog Pematang Kandis, Rabu (3/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gibran bersama Relawan Sedulur Jokowi yang mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo dan dirinya di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Gibran bersama Relawan Sedulur Jokowi yang mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo dan dirinya di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, Wakil juga mengatakan bahwa dalam sidang sengketa Pemilu ini berbeda dengan persidangan pidana ataupun perdata yang harus dibuktikan kecurangan satu persatu.

"Hari ini kita menyaksikan peradilan tata negara, peradilan konstitusi Bukan peradilan perdata bukan peradilan pidana sehingga pembuktiannya itu tidak mungkin kita seluruh membuktikan Indonesia apa yang seluruhnya terjadi," ujarnya.

"Bahwa kami mampu membuktikan telah sungguh-sungguh terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi yaitu terutama prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," pungkasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url