Sejarah Hari Buruh Nasional Lengkap dengan Tujuan Peringatannya
30 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Sejarah Hari Buruh Nasional menjadi pengetahuan yang menarik untuk diketahui secara umum bagi semua kalangan masyarakat Indonesia. Adanya penyelenggaraan peringatan tahunan ini memiliki sejarah yang cukup panjang.
Selain melalui sejarah yang berliku, peringatan Hari Buruh Nasional ini memiliki tujuan peringatan Hari Buruh Nasional secara umum. Salah satu tujuannya adalah untuk menyuarakan hak-hak buruh yang masih belum direalisasikan.
Mengenal Sejarah Hari Buruh Nasional Lengkap dengan Tujuan Peringatannya
Mengutip dari dalam buku berjudul Hari-hari Penting Internasional, Nina Rahmawati (2020: 27), setiap tanggal 1 Mei, Hari Buruh diperingati di seluruh dunia. Peringatan hari buruh bermula dari demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pekerja di Amerika Serikat yang dilangsungkan selama beberapa hari.
Kemudian pada tahun 1889, Konferensi Internasional Sosialis menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia. Berbeda dengan Hari Buruh Internasional. Peringatan Hari Buruh Nasional mulai diperingati pada tahun 1920.
Peringatan ini memiliki sejarah yang panjang. Sejarah Hari Buruh Nasional ini bermula sejak pertama kali disahkannya Hari Buruh Nasional di Indonesia yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Namun peringatan Hari Buruh sempat dihentikan dalam beberapa tahun.
Mulai dari tahun 1927 hingga periode kemerdekaan, Hari Buruh sulit diperingati masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan kolonial yang menindas semua organisasi politik.
Tak hanya itu, pemerintah pendudukan Jepang juga menerapkan kebijakan untuk menangkap semua aktivis gerakan yang dilakukan buruh. Meski begitu, tahun 1946 setelah satu tahun indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali diadakan oleh masyarakat Indonesia di berbagai kota dan daerah di wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya, peringatan Hari Buruh Nasional ini diresmikan sebagai hari besar nasional pada tanggal 1 Mei 1948. Melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948, Ir. Soekarno yang merupakan presiden pertama Indonesia menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional.
Dalam Pasal 15 ayat 2 UU disebutkan bahwa pada peringatan Hari Buruh, setiap pekerja atau buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja, mengakui bahwa 1 Mei adalah kemenangan bagi kaum buruh. Saat ini Hari Buruh dijadikan sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Hari Buruh Internasional Apakah Libur? Ini Jawaban dan Tanggalnya
Penjelasan singkat mengenai sejarah Hari Buruh Nasional dan tujuan peringatannya dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan mengenai