KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya Terkait Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Halaman ini telah diakses: Views
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Ketiganya yakni eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. Lalu, juga ada M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (1/4).

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT HK Persero," jelas Ali.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).

Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus ini. Tetapi belum diumumkan ke publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan tiga orang sudah dicegah oleh KPK, yakni eks Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo. Lalu ada M. Rizal Sutjipto selalu pegawai PT Hutama Karya dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Ruas jalan tol Prabumulih-Indralaya (Prabumulya) di Sumatera Selatan yang jadi bagian Tol Trans Sumatera. Foto: Kementerian PUPR
Ruas jalan tol Prabumulih-Indralaya (Prabumulya) di Sumatera Selatan yang jadi bagian Tol Trans Sumatera. Foto: Kementerian PUPR

Dikutip dari laman Hutama Karya, pada 2018, target pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera ini sempat molor dari target awal yang dicanangkan. Awalnya direncanakan rampung pada saat gelaran Asian Games 2018.

Disebut ada beberapa masalah yang bikin pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera tersendat seperti kondisi alam dan proses pembebasan lahan.

Saat itu, terkait lahan, PT Hutama Karya (Persero) mengeklaim telah 100 persen bebas secara hukum. Hanya saja eksekusi belum tuntas secara keseluruhan karena ada beberapa hambatan.

Bintang Perbowo selaku Direktur Utama Hutama Karya kala itu menjelaskan beberapa kendala dalam proses pembangunan Tol Trans Sumatera. Salah satunya soal pembebasan lahan. Bintang menyatakan bahwa proses pembebasan lahan Tol Trans Sumatera sudah sepenuhnya rampung. Namun pihaknya masih menunggu eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan setempat.

Sebagai catatan, pengerjaan proyek jalan Tol Bakauheni hingga jalan Tol Kayu Agung-Palembang terbagi menjadi 4 Seksi. Seksi pertama jalan Tol Bakauheni-Terbangi Besar dengan panjang 140 km. Proyek tersebut dikerjakan oleh konsesi 4 kontraktor BUMN yakni PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Sementara untuk seksi kedua yakni jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang dengan panjang 112,20 km. Seksi kedua ini dikerjakan penuh oleh PT Waskita Karya (Persero). Selanjutnya seksi ketiga jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung sepanjang 77 km yang dikerjakan penuh juga oleh PT Waskita Karya (Persero). Seksi terakhir yaitu jalan Tol Kayu Panggang - Palembang sepanjang 33,50 km yang dikerjakan penuh oleh PT Waskita Karya (Persero).

Adapun total investasi yang dibutuhkan untuk konstruksi ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga Tol Palembang-Indralana Rp 42,99 triliun. Pendanaan berasal dari equity PT Hutama Karya (Persero) dan pinjaman. Terdapat dukungan konstruksi (VGF) pada lokasi bagian ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 83 km.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url