Dispendik Surabaya Tegaskan Kegiatan Pramuka Tidak Akan Dihilangkan

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh. Foto: Masruroh/Basra
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh. Foto: Masruroh/Basra

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan ini, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka disebut tak lagi wajib.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan kegiatan Pramuka di Kota Pahlawan masih tetap berjalan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya memastikan Pramuka akan tetap berjalan di sekolah-sekolah di Kota Pahlawan.

"Memang ada ketetapan yang menjadikannya program tidak wajib. Akan tetapi Pramuka tidak begitu saja langsung dihilangkan," kata Yusuf, Selasa (16/4).

Yusuf menegaskan, Dispendik Surabaya berkomitmen untuk tidak menghapus Pramuka sebagai kegiatan wajib siswa-siswi sekolah karena Pramuka memiliki faedah bagi siswa dan menurutnya hal baik itu harus tetap berjalan.

"Pramuka melatih anak-anak kita untuk dapat lebih dekat dengan alam dan sekitarnya. Mereka juga dapat menjadi pribadi yang lebih tangguh nantinya. Saya kira ini tetap harus dilanjutkan," tukasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url