Cerita Saksi Lihat Ada Bagi-bagi Beras Berlogo Prabowo-Gibran saat Masa Tenang
2 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Ahli dan saksi Ganjar-Mahfud di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4) Foto: Hedi/kumparan
Saksi sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi bicara soal adanya bagi-bagi bansos berlogo Prabowo-Gibran pada saat masa tenang Pilpres 2024.
Keterangan itu disampaikan saksi bernama Dadan Aulia Rahman. Ia merupakan saksi yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
Dadan bersaksi bahwa dirinya menemukan pelanggaran Pemilu saat masa tenang. Pelanggaran Pemilu tersebut, kata Dadan, berbentuk bagi-bagi bansos.
Lokasi pembagian tersebut terjadi di Kampung Cibombong, Desa Pasir Eurih, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Saya saksi yang ingin menyampaikan saksi adanya bantuan (sosial) oleh pensiunan TNI di tanggal 11 Februari dan 12, setahu saya ini masa tenang," kata Dadan di sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4).
"Yang memberikan pensiunan TNI tersebut," sambungnya.
Dadan menyaksikan pemberian bansos itu karena tak jauh dari rumahnya. Menurut dia, pembagian bansos dilakukan di rumah purnawirawan TNI bernama Yusep.
Dadan menyebut bansos yang diberikan itu tertempel stiker paslon 02 Prabowo-Gibran. "Yang saya lihat berlogokan Prabowo Gibran dan kartu nama Prabowo-Gibran," ujarnya.
Dadan menyebut bahwa dirinya tidak mendapat bansos tersebut meski jarak pembagiannya dekat dengan lokasi rumahnya. Dadan menyangka dirinya tak diberi bansos karena di rumahnya tertempel logo PDIP.
"Saya tidak terima karena di rumah saya terpampang logo PDI sebelum masa tenang dicabut," tukasnya.