Ahli Ganjar-Mahfud di MK Sebut KKN Bangkit Lagi, Yusril: Apa Dasarnya?

Halaman ini telah diakses: Views
Psikolog Sosial Risa Permanadeli menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Psikolog Sosial Risa Permanadeli menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ahli psikologi yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli, menyebut KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi musuh bersama sejak 98 telah kembali dan menjadi mesin politik untuk kemenangan paslon tertentu.

Hal ini diungkap Risa dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4). Sidang hari ini mendengar keterangan ahli dan saksi dari Ganjar-Mahfud.

"Kemenangan yang diperoleh oleh presiden maupun wapres terpilih ataupun oleh legislator adalah penanda bukan hanya sekadar kegagalan dan kerusakan sistem politik di Indonesia," kata Risa.

"Kembalinya KKN dan kemenangan tersebut adalah wajah sebenarnya dari kematian kedaulatan dan menghilangnya rakyat sebagai penguasa politik sebenarnya," sambungnya.

Risa menjelaskan terkait politik populisme yang berjalan saat ini. Menurut dia, keadaan saat ini penalaran masyarakat dibentuk dari adanya anggapan-anggapan yang dibentuk atau direkayasa dengan menyederhanakan penalaran.

"Skema ini untuk menyederhanakan penalaran politik kerakyatan yang seharusnya berwibawa, kompleks, mempertaruhkan nilai2 kolektivitas untuk akhirnya menjadi semata-semata rekayasa kemenangan," ujarnya.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dicecar Yusril

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, langsung mempertanyakan dasar pernyataan Risa terkait dengan KKN yang terlahir kembali.

Yusril menegaskan, KKN adalah konsep hukum yang dituangkan dalam Undang-undang.

"Apakah saudara cukup paham konsep hukum itu sehingga Saudara berani mengambil satu kesimpulan bahwa KKN yang kita benci sekarang kembali lagi," tanya Yusril.

Yusril lantas mempertegas, pernyataan Risa apakah berdasarkan dari kepakarannya atau berdasarkan opini orang awam.

"Atas dasar apa Saudara menilai itu? Berdasarkan keahlian Saudara? Atau itu hanya satu pandangan yang sama seperti satu pandangan orang awam pada umumnya," tanya Yusril.

"Saya amati apa yang keliatan formil dalam regulasi, apa yang dimengerti oleh masyarakat," jawab Risa.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url