Oknum TNI AL yang Bunuh Casis Bintara di Nias Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers kasus casis tewas dibunuh personel TNI AL di Pangkalan TNI AL Nias, Minggu (31/3/2024) Foto: Dok. Pangkalan TNI AL NIAS
Konferensi pers kasus casis tewas dibunuh personel TNI AL di Pangkalan TNI AL Nias, Minggu (31/3/2024) Foto: Dok. Pangkalan TNI AL NIAS

Calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) tewas dibunuh oknum personel TNI AL, Serda AAM. Akibat perbuatannya, Serda AAM yang sudah sejak 28 Maret 2024 ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman mati.

"[Tersangka dikenai] Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Afrizal, saat dikonfirmasi, Minggu (31/3).

Sementara itu, menurut Danlanal Nias, Kolonel Pelaut Whisnu Hardiansyah, mengungkapkan pasal itu diterapkan karena Serda AAM diduga membunuh Iwan dan membuangnya ke jurang. Jasad Iwan itu dibuang di daerah Sawahlunto, Sumatera Barat.

"Serda AAM bersama seorang warga sipil, yaitu MAA, telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau," ungkap Whisnu.

"Mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat," imbuhnya.

Dijanjikan Masuk Bintara

Eks Casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman (21), tewas dibunuh personel TNI di Nias. Foto: Dok. Istimewa
Eks Casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman (21), tewas dibunuh personel TNI di Nias. Foto: Dok. Istimewa

Iwan sebelumnya berangkat bersama Serda AAM untuk mengikuti seleksi Bintara Gelombang II di Padang. Serda AAM diketahui menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan membayar sejumlah uang.

Setahun sejak keberangkatan tersebut, Iwan hilang. Namun keluarga tak curiga karena Iwan memang pamit untuk mengikuti seleksi Bintara.

Kecurigaan baru muncul saat Serda AAM selalu menghindar saat ditanyai soal keberadaan Iwan. Baru belakangan ini keluarga mengetahui bahwa Iwan sudah dibunuh oleh Serda AAM.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url