KPU-Bawaslu Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Halaman ini telah diakses: Views
Petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Petugas KPPS pada Pemilu 2024.

MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan perekrutan Badan Ad Hoc yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyebutkan jika hingga saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024.

"Kami masih menunggu aturan terlebih dahulu, apakah nanti akan ada perekrutan baru badan Ad Hoc, atau hanya melakukan evaluasi badan Ad Hoc yang ada saat ini. Kita tunggu saja" ujar Kenly.

Menurut Kenly, dia berharap aturan tersebut secepatnya ada untuk disesuaikan, karena tahapan Pilkada 2024 sudah akan segera dimulai, sehingga kebutuhan akan perangkat termasuk badan Ad Hoc ini sangat penting.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan, Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, menyebutkan pihaknya tak ingin salah melangkah terkait dengan badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 ini. Dia juga mengaku, jika menunggu juknis dari Bawaslu RI.

"Nanti kita lihat aturan itu apakah kita rekrut baru, evaluasi yang sudah ada, atau ada metode lain. Yang pasti Bawaslu Sulut akan tunggu aturan terbaru," kata Erwin.

Untuk diketahui, badan Ad Hoc untuk KPU adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara untuk Bawaslu, badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

manadobacirita

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url