Emak-emak di OKU Curi Pakaian di Mal untuk Lebaran

Halaman ini telah diakses: Views
Emak-emak bernama Yulis yang diamankan polisi karena mencuri pakaian di mal. (ist)
Emak-emak bernama Yulis yang diamankan polisi karena mencuri pakaian di mal. (ist)

Seorang emak-emak bernama Yulia (39 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah pakaian di mal setempat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, mengatakan kasus pencurian yang dilakukan emak-emak itu terjadi di Matahari City Mal, Jalan Jenderal A Yani, Selasa, 19 Maret 2024.

"Pelaku saat itu pura-pura berbelanja, dan mengambil sejumlah pakaian baru di gerai mal tanpa melakukan pembayaran di kasir," katanya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Hanya saja aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan dilaporkan ke polisi. Dari rekaman itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yulia.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, menambahkan, dari tangan yang bersangkutan petugas mendapati sejumlah pakaian curian berupa 1 celana panjang dan pendek, 2 baju kaus merk Javadesign, dan 2 baju daster perempuan.

"Alasan pelaku mencuri kurang lebih hanya untuk bisa memiliki baju baru saat Lebaran," katanya.

Selanjutnya, Yulia beserta barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur, OKU. Adapun, kasus ini akan diarahkan untuk restorative justice atau mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, maka kasus ini akan diarahkan untuk restorative justice," katanya.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url