JAKARTA--MICOM: Penabuh drum grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo, terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Yoyo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hanya saja bentuk hukuman tersebut bisa dijalani Yoyo di tempat rehabilitasi
Dalam putusannya majelis hakim tidak mewajibkan Yoyo untuk masuk penjara namun diperintahkan untuk melakukan terapi medis dan sosial.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi diri sendiri. Memerintahkan JPU membawa terdakwa ke panti rehabilitasi," ucap ketua majelis hakim Sapawi, dalam putusannya, di PN Jakpus, Selasa (9/8).
Dalam pertimbangannya hakim memaparkan hukuman Yoyo diperingan dengan adanya pengakuan dan penyesalan perbutan. Yoyo juga tecatat tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan sejak lama telah melakukan terapi sosial dan medis.
"Hal yang memberatkan antara lain terdakwa sejak lama telah mengkonsumsi zat psikotropika tersebut dengan sengaja," papar Sapawi.
Hukuman yang diberikan tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan sebelumnya yang meminta 15 bulan penjara.
Pengacara terdakwa Herbin Siahaan menyatakan menerima semua putusan majelis hakim. "Kami tidak mengajukan keberatan," tegas Herbin.
Pernyataan yang sama juga terlontar dari mulut Yoyo. Yoyo mengaku menerima putusan tersebut. "Tapi sebenarnya saya mengharapkan lebih rendah dari itu," pintanya.
Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari lalu di Apartemen Sudirman Park tower B, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Setelah mendapatkan putusan tetap, Yoyo diagendakan akan segera menjalani terapi medis dan sosial yang dipusatkan di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat di daerah Mega Mendung, kota Bogor. (VB/OL-9)