TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli daging dari penjual dalam pasar untuk menghindari ayam tiren (mati kemarin), ayam berformalin, hingga gelonggonggan. Pedagang di dalam pasar sudah mendapatkan sosialisasi, sehingga dijamin halal.
"Risiko daging berformalin lebih besar di luar pasar karena biasanya pedagang berjualan hingga sore dan tidak memiliki pendingin. Jadi, belilah daging di dalam pasar," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) DKI Jakarta Dzawil Hidjah kepada wartawan di Balaikota, Jumat 5 Agustus 2011. Dzawil mencontohkan, saat inspeksi mendadak ke Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan jumlah pedagang ayam berformalin di dalam pasar ada tiga orang, tapi yang di luar pasar ada tujuh pedagang.
Risiko membeli daging berformalin di luar pasar juga lebih besar karena lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang sayur kaki lima. "Kami membina pedagang di dalam pasar. Kalau kepada pedagang yang di luar nanti kami dituduh melegalkan pedagang itu."
Formalin menjadi andalan beberapa oknum pedagang untuk mengawetkan daging agar tidak cepat membusuk. "Pedagang yang di luar (pasar) biasa berjualan sampai sore. Jadi mereka antisipasi supaya tidak cepat busuk." Padahal, setelah dipotong biasanya ayam hanya tahan hingga empat jam jika tidak didinginkan.
ARYANI KRISTANTI