SURABAYA- Lembaga Bahstul Masail, Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sepakat jasa penukaran uang di jalanan Riba. Meski demikian ada cara agar penukaran uang tersebut tidak haram, yakni harus memperjelas akadnya.
"Agar tidak Riba maka akad tukar uang di jalanan harus jelas. Selama ini yang terjadi akad di jalanan tidak jelas dan dipatok sebanyak 10 persen itu hukumnya Riba," kata Abdurrahman Nafis, Penasihat Lembaga Bahsul Masil PWNU Jatim, Senin (8/8/2011).
Namun dia mempunyai solusi agar jasa penukaran uang di jalan-jalan tersebut tidak hukumi Riba. Menurut Pengasuh Ponpes Nurul Huda, Surabaya, ini kelebihan uang yang dari hasil penukaran itu dianggap sebagai hadiah.
Caranya, seseorang yang menukarkan uang mengeluarkan uang Rp100 ribu. Kemudian si pemilik jasa penukaran uang memberikan uang Rp10 ribuan dengan jumlah 10 lembar.
"Si Penukar uang memberikan kelebihannya berapapun dengan dasar hadiah. Tapi apakah si pemilik jasa penukaran uang itu mau diberi berapapun," tanyanya.
Dia juga mengaku prihatin dengan maraknya aksi tukar menukar uang di jalanan itu. Solusinya adalah meminta kepada Bank yang menyediakan uang pecahan ini untuk membuka konter sebanyak mungkin guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan tanpa menggunakan jasa broker-broker itu.
Yang terjadi di jalanan itu, lanjutnya adalah sama dengan Jual Beli uang bukan tukar menukar uang. Dan jual beli uang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan tukar menukar emas. Jumlah, nilainya harus sama dan dibayar kontan.
Meski demikian, NU tidak akan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Karena permasalahan ini adalah kasuistik dan sudah termasuk dalam hukum Riba adalah haram. Sementara solusi atas permasalahan ini adalah Bank penyedia uang pecahan harus membuka konter sebanyak-banyaknya guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh uang pecahan. Terlebih lagi, saat ini mendekati lebaran.
"Dengan begitu masyrakat tidak bergantung dengan para broker-broker ini," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.
(kem)