Sidang Ditunda Lagi, Iyut Bing Slamet Kecewa  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Sidang Ditunda Lagi, Iyut Bing Slamet Kecewa  
Aug 3rd 2011, 11:00

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet. Rencananya agenda sidang hari ini, Rabu 3 Agustus 2011, adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa dan tim pengacaranya. Namun sidang tidak bisa digelar karena ada anggota majelis hakim yang berhalangan hadir.

Iyut tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 15.00 dengan menggunakan bus dari kejaksaan. Ditemani pengacaranya, Iyut masuk ke ruang sidang. Di sana sudah ada Jaksa Penuntut Umum Iwan. Sekitar satu jam menunggu, majelis hakim belum juga memasuki ruang sidang. Belakangan diketahui salah seorang hakim anggota berhalangan, sehingga sidang ditunda sampai pekan depan.

Penundaan itu membuat Iyut kecewa. "Penundaan ini merugikan saya. Apalagi sebelumnya sudah tertunda 7 minggu karena jaksa tidak siap dengan tuntutan," ujar dia. Dengan penundaan itu otomatis nasib Iyut dalam perkara ini masih belum jelas. Dia pun terpaksa kembali ke ruang tahanan untuk menunggu proses hukum.

Pengacara Iyut, Priyagus Widodo, mengatakan dirinya sudah siap memberikan pembelaan untuk kliennya. Dia akan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial. Pada surat edaran itu disebutkan orang yang membawa satu gram sabu-sabu akan dikenai sanksi rehabilitasi. "Barang bukti Iyut hanya 0,4 gram," katanya.

Priyagus juga mengatalan dalam perkara ini tidak ada saksi yang menyatakan bahwa sabu-sabu itu milik Iyut. "Jadi tuntutan jaksa yang tujuh tahun tidak relevan," kata Priyagus.

Kakak kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2011. Penyidik menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat isap) yang diduga milik Iyut.

Namun Iyut membantah menggunakan sabu-sabu itu. Dia mengklaim hanya diminta tolong oleh temannya, Hamdani, untuk mengambil barang tersebut dari Ipung di lobi hotel. "Hamdani yang pakai sabu itu, tapi dia tidak ditangkap," kata Iyut.

CORNILA DESYANA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url