TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat tidak khawatir dengan permohonan uji materi pasal pembubaran partai politik yang diajukan sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi. "Kami tentu saja mempersilakan hak warga negara melakukan penuntutan. Tidak bisa larang-melarang," ujar Ramadhan Pohan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Agustus 2011.
Hari ini, aktor senior Pong Harjatmo dan budayawan Ridwan Saidi serta sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan permohonan uji materi Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pembubaran partai politik. Jika permohonan uji materi ini dikabulkan, mereka akan langsung mengajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat.
Menurut Ridwan Saidi, Partai Demokrat berada di urutan pertama dalam daftar partai yang harus dibubarkan. Alasannya, "Sekarang ini yang mengemuka, yang diberitakan dan banyak tokoh-tokohnya didakwa, disangka melakukan korupsi adalah Partai Demokrat," kata dia. "Kami juga akan meminta Partai Demokrat dilarang seperti PKI di masa lalu."
Meski dituding sebagai partai yang korup, Pohan mengatakan tak ada alasan bagi Demokrat untuk tidak senang karena pernyataan tersebut menjadi hak seseorang. "Silakan saja. Bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal itu urusan proses hukum kemudian," kata Pohan. "Kami tidak menggerutu, tidak jengkel, tidak marah, dan tidak sakit hati," ujarnya seraya mengatakan tudingan tersebut hanya omongan mereka saja.
Dia mengklaim Demokrat masih memiliki ribuan kader terbaik yang punya latar belakang pendidikan tinggi serta berintegritas. Soal tuntutan pembubaran Partai Demokrat, menurutnya, hanya manuver biasa. "Sekarang ini lagi banyak panggung. Ada yang sudah kehilangan panggung dan sedang mencari panggung. Apa saja jadi rebutan panggung. Demokrat sama sekali tidak khawatir."
Pohan juga mengklaim Demokrat adalah partai yang patuh dan taat aturan hukum dan undang-undang. Partainya juga tak menyalahi aturan hukum tentang keuangan partai. "Persoalan kader bukan persoalan partai. Demokrat menyerahkan siapa pun kader yang dianggap bermasalah pada aturan," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI