Penyidik Polri Akui Pasal Gayus Hilang di Kejaksaan

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Penyidik Polri Akui Pasal Gayus Hilang di Kejaksaan
Aug 4th 2011, 10:04

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiyani, memberi kesaksian yang memberatkan Cirus Sinaga, terdakwa kasus mafia hukum. Menurut Mardiyani, sebuah pasal yang semula ada di berkas Gayus Tambunan selaku tersangka kasus mafia pajak hilang saat proses penelitian jaksa.

"Dalam P-21 yang pertama (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa), ada pasal yang enggak ada satu. Saya lalu tegur Arafat (penyidik lainnya), kenapa kok enggak ada pasal yang itu. Padahal, menurut saya itu yang harusnya disangkakan," kata Mardiyani saat bersaksi untuk Cirus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2011.

Namun hal itu dibantah Cirus. "Kata beliau ada P-21 dua kali, itu tidak benar. Yang benar, P-21 dikirim jaksa hanya satu kali. Jadi, yang sah hanya satu P-21," ujarnya.

Cirus adalah jaksa peneliti kasus mafia pajak Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Ia dituduh menghalang-halangi penyidikan karena mendesak penyidik mengganti pasal penjerat Gayus.

Semula, Gayus dijerat pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang dan pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Namun di persidangan, yang muncul adalah pasal 372 tentang penggelapan dan pasal pencucian uang.

Mardiyani menjelaskan, ia tidak terlalu terlibat dalam tahap akhir pemberkasan Gayus karena hanya sekali melakukan pemeriksaan tersangka dalam penyidikan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, ia juga mengaku lupa kapan tepatnya salah satu pasal Gayus hilang di sela-sela proses kelengkapan berkas.

"Yang saya ingat pada tahap P-19 tanggal 21 Oktober 2009 lalu, penyidik diminta untuk mempertajam unsur-unsur persangkaan menyertakan identitas Gayus, dan menyita Rp 370 juta dari Gayus. Saat itu pasal 372 belum ada," ujarnya.

Mardiyani mengaku tak tahu kelanjutan prosesnya di Bareskrim setelah itu, apakah penyidik memenuhi petunjuk jaksa atau tidak. Ia mengatakan, setelah sempat vakum dalam penyidikan, ia hanya sekali mengecek perkembangan berkas, yakni saat tahap P21 yang pertama dan kedua.

"Saat tahap P-21 terakhir, pasal yang dipersangkakan ada tiga, yakni pasal tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan 372 tentang penggelapan," ujar Mardiyani. "Padahal dalam penyidikan pasal 372 enggak ada. Dalam resume yang saya buat juga enggak ada."

Merasa heran mengapa ada penambahan pasal dari kejaksaan, Mardiyani kemudian menanyai Komisaris Polisi Arafat Enanie, penyidik yang menangani langsung kasus mafia pajak Gayus sejak awal. Namun, kata Mardiyani, pertanyaannya saat itu tidak dijawab Arafat.

Adapun dalam sidang kasus mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu, Arafat membantah bersekongkol dengan Jaksa Cirus untuk menambahkan pasal 372. Ia justru menuding atasannya di Direktorat Ekonomi Khusus yang tahu soal itu. Alasannya, atasannya yang menandatangani surat pelimpahan berkas ke jaksa.

Seperti diketahui, Arafat dan penyidik Bareskrim AKP Sri Sumartini disebut kongkalikong dengan Cirus dan Jaksa Fadel Regan untuk menambahkan pasal penggelapan di berkas Gayus. Hal itu dilakukan agar kasus Gayus yang seharusnya merupakan perkara korupsi bisa ditangani Cirus yang bertugas di bagian Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kesepakatan mereka disebut-sebut terjadi di Hotel Kristal, 15 Oktober 2009. Saat itu, yang hadir dalam pertemuan adalah Cirus, Arafat, Sumartini, dan Haposan Hutagalung, kuasa hukum Gayus saat itu. Namun saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu, Cirus membantah mereka sengaja menggelar pertemuan. Menurut Cirus, keberadaannya di hotel tersebut saat itu untuk menghadiri acara Kejaksaan Agung.

ISMA SAVITRI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url