JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 5 Agustus 2011 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.
Dalam surat edaran itu Kemenakertrans meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten/kota agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011.
"Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8/2011).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.
"Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR," kata Muhaimin.
Muhaimin Iskandar pun meminta Para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dilaksanakan dengan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.
Sedangkan untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, Para Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik Lebaran bersama.
Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan.
"Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah," ujar Muhaimin.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani berharap pelaksanaan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar.
"Kepastian pembayaran THR tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan, akhirnya menguntungkan kedua belah pihak," kata Myra.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, kata Myra permasalahan yang diadukan kepada petugas posko Lebaran antara lain permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR dan pemotongan pada THR.
"Pemerintah segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk baik dari perusahaan atau pun dari pihak pekerja/buruh. Apabila timbul permasalahan soal THR, kita tetap mendorong dilakukannya perundingan bipartit yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja/buruh," tandas Myra.
Berdasarkan laporan Pelaksanaan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat tahun 2010 lalu, terdapat 16 kasus yang melibatkan beberapa perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Secara umun pembayaran THR keagamaan 2010 telah berjalan baik dan permasalahan dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing dan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(Iman Rosidi/Trijaya/ade)