Pembukaan SPJ Sekolah, Kunci Kotak Pandora Korupsi Dana BOS

Halaman ini telah diakses: Views
juandry7
Pipes Output
Pembukaan SPJ Sekolah, Kunci Kotak Pandora Korupsi Dana BOS
Aug 11th 2011, 11:28

JAKARTA--MICOM:Koalisi Pendidikan mendesak pemerintah menyiapkan aturan yang lebih kuat agar publik dapat bebas mengakses penggunaan dana semua sekolah.

Aturan pembukaan surat pertanggung jawaban (SPJ) dana BOS beserta kuitansinya ini dipandang dapat menjadi kunci utama pengungkapan kasus korupsi di sekolah-sekolah negeri di seluruh Tanah Air.

"Jantung korupsi pendidikan ada di laporan SPJ ini. Ini akan menjadi kunci membuka kotak pandora korupsi di sekolah-sekolah. Dan hanya orang-orang yang bersalah yang takut (mengungkapnya)," tutur Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, dalam acara jumpa pers Koalisi Pendidikan: Ubah Kebijakan Dana BOS, di kantor ICW, Jakarta, Kamis (11/8)

Baginya, Permendiknas ini hanya mengatur kewajiban sekolah menempelkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RAKS) yang memuat pendapatan dan belanja dana BOS, di majalah dinding sekolah, misalnya. Akan tetapi, sambungnya, sebagian sekolah masih memanipulasi laporan tersebut.

"Banyak yang belum melakukan juknis tersebut. Kalaupun melakukan, laporan pendapatan dan belanjanya tidak detail, dan realisasi belanjanya tak sesuai dengan yang dilaporkan atau manipulasi kuitansi," papar Febri yang akrab dipanggil Katong ini.

Ia menyangkal bila Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan otoritas Ombudsman dianggap kurang kuat untuk memaksa sekolah menyerahkan laporan lengkap SPJ beserta kuitansinya.

"Ini buat menguatkan saja," katanya.

Hal ini diungkap dari pengalaman dalam sengketa informasi ICW dengan 5 kepala sekolah negeri di DKI Jakarta. Meskipun dimenangkan ICW, sesuai amar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No.006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 15 November 2010, kelima sekolah beserta Disdik DKI menolaknya.

Ombudsman pun turun tangan dan memerintahkan sekolah-sekolah tersebut untuk membuka informasi SPJ BOS.

Namun, realisasinya, kedua pihak itu tidak memberikan informasi publik surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan Biaya operasional penyelenggaraan (BOP) seperti yang diminta.

Data yang diserahkan berupa rekapitulasi SPJ dari sekolah terbuka atau tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) yang dikelola (Media Indonesia, 10/8). (*/OL-10)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url