TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Sutan Bagindo Fahmi mengungkapkan telah mengantongi sejumlah bukti kuat keterlibatan Muhammad Nazaruddin dan bawahannya, Mindo Rosalina Manullang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Oh iya, kami sudah punya semua buktinya. Termasuk transfer ke rekening Mindo Rosalina dari PT Anak Negeri. Dan semua juga sudah tahu, Mindo itu orangnya siapa, dan perusahaan itu perusahaannya siapa," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 6 Agustus 2011.
Kasus berawal dari proyek pembangunan rumah sakit di Dharmasraya pada 2009 lalu. Semula, kata Fahmi, harga tanah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 360 juta. Namun belakangan, harganya menggelembung drastis hingga Rp 4,8 miliar. Penggelembungan diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua.
Sementara penunjukan kontraktor land clearing proyek, disebut Fahmi, tanpa proses tender. "Masyarakat nggak ada yang tahu tender itu. Tahu-tahu aja yang kepilih PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri. Bayangin aja, yang membuat perjanjian itu perusahaan-perusahaan Nazaruddin sendiri. Diambil semua duitnya itu," ujarnya.
Proyek land clearing senilai Rp 19 miliar didapat PT Duta Graha lewat Direktur Utamanya Dudung Purwadi, dan PT Anak Negeri yang diwakili Direktur Marketing Mindo Rosalina Manulang. Perjanjiannya, kata Fahmi, PT Duta Graha mendapat 66,4 persen, dan PT Anak Negeri meraup 33,6 persen.
Letak pidana kasus itu, menurut Fahmi, selain penggelembungan harga tanah dan penunjukan langsung, juga dalam pengaliran duit land clearing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 17 Desember 2009. "Duit langsung masuk ke rekeningnya Mindo. Satu kali ngambil itu apalagi namanya kalau bukan ngerampok?"
Mengenai kerugian negara, Fahmi belum bisa memastikan. Ia berdalih jaksa penyidik Kejati Sumbar masih belum menyelesaikan penghitungan.
ISMA SAVITRI