MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry10
Pipes Output
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril
Aug 8th 2011, 12:36

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang menguji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terutama, terkait empat saksi yang menguntungkan untuk dimintai keterangannya atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/8).

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh hakim MK yang dipimpin Mahfud MD saat membacakan putusan dengan nomor perkara 65/PUU-VIII/2010, hakim persidangan memutuskan bahwa pendapat Yusril dibenarkan agar penyidik Kejaksaan Agung tetap memanggil saksi menguntungkan yang diminta pemohon Yusril. Serta, penyidik tidak dapat secara apriori menilai bahwa keterangan saksi yang diminta pemohon tidak relevan.

Dalam permohonan Yusril yang dikabulkan oleh hakim MK di antaranya Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal
56, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sepanjang pengertian saksi dalam pasal tersebut tidak dimaknai termasuk pula, orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," terang Mahfud.

Namun, Mahkamah menganggap permohonan Yusril tidak berwenang ketika Yusril meminta agar MK menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini ialah kejaksaan wajib untuk memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Sukarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu, Yusril mengatakan bahwa permohonan itu menurut MK adalah kasus konkret yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah sehingga tidak dapat dipenuhi. Meskipun demikian, putusan MK tentu membawa implikasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengubah pemahaman tim penyidik Kejagung tentang saksi yang selama ini salah.

Karena itu, dengan putusan MK yang membenarkan penafsiran Yusril mengenai saksi, maka Kejagung sebenarnya sudah tidak punya alasan apa pun untuk menolak memanggil dan memeriksa Megawati dan SBY untuk menyempurnakan penyidikan kasus Sisminbakum.

"Sementara Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie, atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejagung untuk memberi keterangan," ucap Yusril usai sidang uji materi tersebut.(ANS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url