JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terkait pengajuan saksi yang meringankan dirinya.
Menurut MK, yang dimaksud dengan saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri. Melainkan juga pihak yang dapat atau mengetahui kejadian yang diperkarakan.
"Konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu, melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi," ujar anggota Hakim MK, Harjono saat membaca putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (8/8/2011).
Kata Harjono, dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan atau tindak pidana benar-benar terjadi dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan dimaksud, maka peran saksi alibi menjadi penting.
"Meskipun ia tidak mendengar sendiri, dia tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri adanya perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa," paparnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Yusril mengaku lega. "Intinya dikabulkan, implikasi dari permohonan saya tetap saja kejaksaan agung tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan SBY untuk dimintai keterangan," kata Yusril.
Saat ini, kata Yusril, presiden SBY harus jelaskan kepada Jaksa Agung apakah biaya access fee Sisminbakum sebelum 2009 itu masuk PNBB atau tidak.
Dengan keluarnya keputusan ini, lanjutnya akan menguntungkan banyak pihak. "Keputusan ini menguntungkan banyak orang. Artinya banyak orang yang bisa dituduh membunuh, dituduh merampok, tetapi tidak bisa menghadirkan saksi ahli, dengan alasan karena tidak melihat sendiri, tidak menyaksikan sendiri, tidak mengalami sendiri," tuturnya.
Apakah dengan adanya keputusan ini optimistis kasus ini akan selesai? "Ya sebenarnya tanpa ini kasus Sisminbakum sudah selesai. Ini kan yang dituduh pelaku utama Romli Atmasasmita, saya kena pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu orang yang memberikan kesempatan dan membiarkan korupsi karena Romli anak buah saya," terangnya.
Sebagai menteri waktu itu Yusril mengaku tahu apa yang dilakukan Romli. Kemudian Romli dinyatakan korupsi, dan pada akhirnya oleh MA diputuskan tidak bersalah.
"Coba andaikan saudara sebagai jaksa, bagaimana bunyi surat dakwaan? Apakah mendakwa Yusril membiarkan Romli melakukan kejahatan padahal Romlinya itu oleh MA diputuskan tidak bersalah. Tidak ada unsur melawan hukum, tidak bersalah sama sekali. Jadi saya memberi kesempatan apa kepada Romli. Makanya Kejagung seperti linglung."
Lantas mengapa kasus ini terus terkatung-katung? Yusril menegaskan karena tersanderanya perkara ini. "Sementara ada dua pihak yang menggugat kasus ini, dilimpahkan ke pengadilan, saya juga akan mempraperadilkan agar kasus ini dihentikan," tandasnya.
(ful)