JAKARTA - Kendati telah dipecat dari partainya, Nazaruddin hingga kini masih berstatus anggota DPR dan berhak menikmati segala fasilitasnya. Namun situasi ini dipastikan tak akan bertahan lama lagi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengaku telah menerima surat pemecatan Nazaruddin dari Partai Demokrat. Sehingga akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada Nazaruddin.
"Sudah, ada batas waktu untuk mengirim ke KPU. Ada batas waktu KPU untuk membuat surat. Ada batas waktu untuk mengirim ke presiden untuk dibuat Kepres pemberhentian dan pengangkatan pengganti, paling lama sebulan," ujar Marzuki di Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Hingga semua proses di atas selesai, kata Marzuki, Nazaruddin masih berhak menerima fasilitas sebagai anggota DPR. Di antaranya menerima gaji dan tunjangan yang jumlahnya mencapai Rp50 juta per bulan.
"Kita bicara legalitas, kalau keuangan negara kan legalitas. Nyatanya anggota DPR yang sudah di penjara dan belum diberhentikan masih makan duit DPR juga," urainya.
Marzuki mengaku surat PAW Nazaruddin dari Partai Demokrat disampaikan pagi tadi. Padahal kemarin Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro menyatakan surat penarikan Nazar baru bisa diproses setelah masa reses DPR berakhir.
"Surat disampaikan tadi, ada kesalahpahaman, dikiranya kalau reses administrasi tidak berjalan. Pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur, tadi sudah saya disposisi, besok surat ke KPU dikirim, kemudian ke Presiden," tandasnya.
(ful)