JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Sekretariat posko THR sendiri berlokasi di kantor Kemenakertrans.
Dalam kaitan ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7), " kata Menakertras Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).
Muhaimin mengatakan, pembayarann THR tepat waktu sangat bermanfaat dalam membantu para buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan.
Muhaimin menambahkan apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara buruh dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," ujarnya.
Muhaimin menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para buruh dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
"Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. Perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR,"sebut Muhaimin.
Terkait perusahan yang kesulitan membayar THR, menurut Muhaimin, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegas Muhaimin.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi buruh, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
(Iman Rosidi/Trijaya/ful)