TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menelusuri peran sejumlah pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyewaan pesawat Merpati. "Dikembangkan sejauh mana pihak lain ikut bertanggungjawab," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya, Senin 22 Agustus 2011.
Darmono mengatakan pejabat-pejabat tersebut akan dimintai keterangan seputar proses penyewaan Merpati. Dari keterangan tersebut akan dirumuskan kembali kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. "Mengenai penambahan tersangka tergantung alat bukti nantinya," ucapnya.
Kejaksaan menelusuri kebijakan Merpati melakukan perjanjian sewa dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati mengirimkan duit US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati yakni Januari 2007, pesawat pesanan tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa Merpati. Yakni bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan adanya balasan surat Kementerian BUMN terhadap Direksi maupun Komisaris PT Merpati pada 14 November 2006. Surat itu diteken Menteri BUMN saat itu, Sugiharto.
Poin-poin dalam surat tersebut antara lain menyetujui penyertaan modal Rp 450 miliar ke Merpati untuk penyewaan 10 unit pesawat dalam APBN-Perubahan 2006. Kemudian Kementerian BUMN akan melakukan monitoring terhadap penerapan anggaran.
Rencana penggunaan dana terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Kementerian BUMN. Serta, apabila pengadaan armada Merpati itu mengalami kendala maka harus segera dilaporkan kepada Kementerian.
Darmono tak menyebutkan pejabat-pejabat kementerian yang bakal diperiksa. Saat ditanya apakah kemungkinan salah satunya adalah Sugiharto, bekas Menteri BUMN, ia mengatakan, "Kemungkinan dia salah satunya." Adapun jadwal pemeriksaan pejabat kementerian belum dirumuskan. "Nanti itu kami telusuri dulu."
Sementara itu Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan mengatakan pemeriksaan para pejabat kementerian akan dirumuskan dalam waktu dekat. "Karena itu tergantung pengembangan kasus," ujarnya. Pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus tersebut pada pekan ini.
TRI SUHARMAN