Hari Ini Sekjen KPK Diperiksa Komite Etik

Halaman ini telah diakses: Views
juandry8
Pipes Output
Hari Ini Sekjen KPK Diperiksa Komite Etik
Aug 9th 2011, 10:24

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai internal, terkait dengan tudingan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin.

Anggota Komite Etik KPK Syafii Arif mengatakan, klarifikasi tersebut salah satunya dilakukan kepada Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu. "Jadi, sudah mulai memeriksa pegawai KPK dulu. Untuk mengklarifikasi. Tadi, Bapak Sekjen untuk klarifikasi dulu. Sudah dua kali ditanyakan," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Dia mengatakan, Komite Etik masih melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK, sebelum mengklarifikasi tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat. "Kita selesaikan dulu yang pegawai," katanya. Menurut Buya Maarif, demikian biasa disapa,  pemeriksaan terhadap Nazaruddin harus dilakukan. "Kalau terkait, ya harus diperiksa," tandasnya.

Sekadar diketahui, Komite Etik dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan unsur pimpinan KPK, menindaklanjuti tudingan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Nazaruddin, terhadap sejumlah pimpinan KPK.

Anggota Komite Etik terdiri dari unsur pimpinan KPK, unsur penasehat KPK, dan unsur eksternal. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto sebagai perwakilan unsur pimpinan, Abdulah Hehamahua dan Said Zainal Abidin sebagai perwakilan unsur penasehat, dan empat orang perwakilan unsur eksternal.

Yakni mantan pimpinan KPK Sarajudin Rosul, Guru Besar Universitas Indonesia Marjono Rekso Diputro, Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, serta praktisi hukum Universitas Indonesia Nono Anwar Makarim.
(ram)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url