TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dalam sidang kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu 3 Agustus 2011.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Rosa tidak cukup alasan, sehingga eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima. "Selanjutnya majelis memutuskan untuk melanjutkan (sidang) hingga putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Mejelis hakim berpendapat dakwaan dari jaksa penuntut umum sudah jelas dan terperinci bagaimana tindakan pidana itu dilakukan oleh terdakwa. Selain itu dalam surat dakwaan sudah memuat fakta-fakta lengkap atas tindakan pidana yang didakwakan, sehingga bisa memberikan penjelasan terang bagi persidangan nanti. Majelis hakim juga menganggap dakwaan yang diajukan jaksa sudah dilengkapi dengan pasal-pasal yang didakwakan.
"Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dakwaan (adalah) penuntut umum harus berlandaskan pada penyelidikan yang sudah dilakukan oleh komisi (KPK)," kata Hakim Suwidya.
Secara umum majelis berpendapat penyusunan dakwaan telah memenuhi syarat. Dakwaan lengkap, memuat elemen-elemen yang didakwakan, surat dakwaan sudah diperinci dengan jelas bagaimana tindakan pidana itu dilakukan oleh terdakwa, termasuk perincian waktu dan tempat di mana tindakan itu dilakukan. Hakim juga menilai surat dakwaan satu dengan lainnya tidak ada yang bertentangan.
Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang yang digelar Jumat pekan lalu juga menolak eksepsi yang diajukan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, terdakwa lain dalam kasus wisma atlet.
Idris, Rosa, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditangkap penyidik KPK di lantai 3 Kementerian pada 21 April lalu. Bersama ketiganya ditemukan cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai tanda terima kasih atas kemenangan PT Duta Graha sebagai kontraktor pembangunan wisma atlet. Kasus ini juga menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.
RINA WIDIASTUTI | DIANING SARI