TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua dari sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos seleksi, dicap buruk oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). "Paling telak, dua nama sudah bisa dikatakan buruk. Artinya, pas dengan kepentingan Pansel untuk meloloskan 8 orang," ujar Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan usai rapat pembahasan mengenai rekam jejak para calon pimpinan KPK di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu 13 Agustus 2011.
Sayangnya, Emerson menolak membeberkan dua nama itu. "Saya tidak bisa sebutkan," ujarnya. Ia menyatakan, catatan bagi keduanya adalah persoalan integritas. Hal itu mencakup pemberian laporan kekayaan secara benar, serta aspek indikasi ada tidaknya penyimpangan. "Misalnya pelanggaran disiplin PNS," kata dia.
Secara umum, kata dia, ICW memiliki catatan mengenai setiap calon. Empat aspek yang dinilai ICW adalah soal integritas, kepemimpinan, kualitas, dan komitmen pemberantasan korupsi yang dimiliki para calon. Emerson berharap Pansel dapat memaksimalkan rekam jejak para calon yang disampaikan oleh publik. Selain itu, ICW juga berharap Pansel dapat mendasarkan penilaian para calon dengan melihat rekam jejak mereka, sebelum mengajukannya ke Presiden dan DPR nantinya.
Sebelumnya, Pansel telah menetapkan sepuluh nama calon komisioner KPK yang akan mengikuti tahap wawancara pada Senin lusa, 15 Agustus 2011. Mereka adalah Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnaen.
Rapat untuk memaparkan rekam jejak sepuluh calon itu diadakan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Sejumlah lembaga yang melakukan tracking rekam jejak calon, memaparkannya di hadapan Pansel.
Nantinya, Pansel akan melakukan analisis dan kajian mendalam terhadap masukan-masukan dari sejumlah lembaga yang melakukan tracking tersebut. Antara lain dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia, serta dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara.
ATMI PERTIWI