JAKARTA--MICOM: Pemerintah memutuskan biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler pada 2011 rata-rata sebesar Rp30.771.000 atau turun dibandingkan tahun lalu yang rata-rata Rp31 juta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Kantor Presiden Jakarta, usai rapat kabinet terbatas, Kamis (11/8).
"Sampai hari ini, ukuran kita kan dolar, sampai hari ini belum ada kenaikan bahkan penurunan. Penurunan rupiahnya itu 300 ribu lebih. Rata-rata Rp303 ribu ini perhitungan biaya haji kan per embarkasi, ada 12 embakrakasi, satu sama lain berbeda, tergantung jarak tempat pemberangkatan sampai tujuan itu," katanya.
Suryadharma Ali memaparkan BPIH tersebut dengan kurs Rp8.700 per dolar AS, jadi kalau terjadi pelemahan nilai tukar rupiah ke dolar sudah terprediksi.
"Kita berharap krisis global tidak berpengaruh. Harga fuel sudah kita kontrak. harganya yang 2010, biaya penerbangan 2010, berdasarkan asumsi 1,1 dolar AS per liter," katanya.
Ia menambahkan terdapat 12 embarkasi haji di seluruh Indonesia dengan biaya masing-masing berbeda disesuaikan antara jarak keberangkatan dengan tujuan.
"Sampai hari ini belum ada kenaikan bahkan penurunan. Penurunan rupiahnya itu 300 ribu lebih rata-rata 303 ribu rupiah. Ini perhitungan biaya haji kan per embarkasi,ada 12 embakrakasi, satu sama lain berbeda, tergantung jarak tempat pemberangkatan sampai tujuan itu misalnya Banjarmasin beda dengan Aceh dan Sumut. Biaya haji masing embarkasi beda," katanya.
Merespons perintah Presiden untuk meningkatkan pelayanan, Menag mengatakan dalam ibadah haji tahun ini terdapat beberapa perbaikan.
"Di Madinah yang masuk markaziyah 100%, tahun lalu 95 persen di Mekkah peningkatan ring satu, dua tahun lalu 63%, sekarang capai 97,8%. Dan target kami bisa capai 100% di ring satu. Definisi ring satu maksimum 2000 meter menjadi 2500 meter," kata Suryadharma Ali.
Presiden melangsungkan sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden Kamis pagi membahas penyelenggaraan ibadah haji 2011.
Menteri Agama mengatakan besaran BPIH 2011 akan diumumkan pada Kamis sore dalam keterangan pers di Kementerian Agama.
"Presiden menyetujui rancangan BPIH yang sesungguhnya sudah diputuskan DPR pada 21 juli lalu. Karena itu kementerian agama sore ini menyampaikan pengumuman pada publik untuk pelunasan kapan dimulai dan kapan berakhir," katanya. (Ant/wt/X-12)