: Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Hidayat Nur Wahid mulai menyosialisasikan amandemen Undang-undang Dasar 1945. "Sosialisasi mengenai perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya amandemen, sekaligus menyerap masukan dari mereka," katanya di Universitas Widya Dharma Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/8).
Mantan Ketua MPR RI itu menyampaikan beberapa poin penting dalam rencana perubahan UUD 1945. "Sama sekali tak ada perubahan dalam bagian pembukaan, karena pada dasarnya tujuan mengamandemen adalah untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tambahnya.
Selain itu, kata Hidayat, dalam perubahannya nanti isi undang-undang tersebut akan mempertegas sistem presidensial, di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Meski demikian, ia tak menampik pro-kontra pasti, sehingga masukan dari masyarakat akan sangat membantu, serta mendukung sosialisasi amandemen UUD 1945.
Hidayat juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi amandemen UUD 1945 bukanlah sebagai bentuk doktrin atau dogma yang harus disetujui oleh masyarakat, tanpa menyerap aspirasi mereka terlebih dahulu. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai perubahan Undang-undang Dasar 1945 juga masih rendah, padahal mereka memiliki peran vital dalam menegakkan demokrasi di negara ini.
"Misalnya saja, masyarakat bisa mengajukan perubahan undang-undang tentang kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi. Tetapi yang terjadi saat ini, banyak masyarakat yang tak paham akan hak mereka itu," ujar Hidayat.
Karena itu, Hidayat bertekad mengubah sepak terjang proses amandemen UUD 1945 dengan memaksimalkan sosialisasi kepada warga negara, karena bagian itu merupakan hal penting. "Pemilik undang-undang tersebut adalah masyarakat Indonesia," tegasnya.(Ant/SHA)