TANJUNG--MICOM: Sekitar 1.000 hektare kawasan hutan produksi di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan dijadikan areal tambang batu bara.
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tabalong Saepudin di Tanjung, Rabu (10/8), mengatakan rencananya PT Global Mineral Energi (GME) selaku pemegang izin usaha pertambangan akan melakukan tahapan kegiatan di sana.
"Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan maupun Pertambangan Umum, kegiatan penambangan terbuka boleh saja dilakukan di dalam kawasan hutan produksi seperti di Desa Dambung Raya," jelas Saepudin.
Namun, jika sebagian areal PT GME berada di kawasan hutan lindung, ia meminta Dinas pertambangan Tabalong bisa menciutkan lahan itu pada saat menerbitkan surat keputusan (SK) eksploitasi. "Sebelum SK eksploitasi diterbitkan, areal tambang yang masuk kawasan hutan lindung harus diciutkan karena ada kesepakatan untuk kegiatan penambangan bukan dalam kawasan lindung," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Wilayah Dinas Pertambangan Tabalong Bambang I menjelaskan luas areal yang akan diciutkan terkait adanya kawasan hutan lindung tergantung usulan dari PT GME. (Ant/OL-01)