Sewa Rumah Habis, Korban Lumpur Lapindo Resah  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Sewa Rumah Habis, Korban Lumpur Lapindo Resah  
Jul 29th 2011, 09:12

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Warga korban lumpur Lapindo yang berada di sembilan rukun tetangga di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo mengeluh, Jumat, 29 Juli 2011. Pasalnya, sewa rumah selama dua tahun berakhir Juli ini. Sementara itu, hingga kini pemerintah belum menjelaskan mekanisme penyaluran ganti rugi.

"Pemerintah belum jelas menyalurkan ganti rugi," kata korban lumpur Lapindo, Bambang Kuswanto.

Warga yang tersebar di Desa Siring, Jetirejo, dan Mindi ini telah meninggalkan rumah masing-masing. Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) memberikan uang sewa rumah sebesar Rp 5 juta untuk dua tahun, serta jaminan hidup sebesar Rp 300 ribu setiap jiwa per bulan selama enam bulan.

Kini, permukiman warga tersebut sepi dan ditinggalkan penghuninya. Mereka mengalami dampak serius atas semburan lumpur Lapindo. Di antaranya, penurunan permukaan tanah yang menyebabkan dinding rumah retak, gangguan kesehatan, dan infeksi saluran pernapasan.

Survei tim Kajian Kelayakan Pemukiman Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyimpulkan permukiman yang berada di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo tak layak huni. Tim menggunakan sejumlah parameter, di antaranya semburan, retakan, penurunan tanah, pencemaran air, kerusakan aset, ekonomi, dan psikologi masyarakat. Atas survei ini, warga sembilan RT direlokasi untuk bermukim di daerah yang layak.

Nasib warga sembilan RT tersebut tergantung pertemuan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo, Jumat hari ini. Mereka membahas rencana untuk merevisi Peraturan Presiden 48 Tahun 2008 tentang penyelesaian ganti rugi korban lumpur.

"Hasil rapat digunakan untuk mekanisme ganti rugi korban di sembilan RT," kata Asisten Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bidang Kesejahteraan Rakyat Eddy Purwinarto.

Hasilnya, kata Eddy, segera disampaikan ke Sekretaris Kabinet untuk menentukan kebijakan mengenai mekanisme ganti rugi tersebut.

EKO WIDIANTO

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url