JAKARTA - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana menanggapi serius kasus 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang mengemplangan pajak.
Kasus tersebut perlu diprioritaskan, sebab menyangkut pendapatan negara. "Ini pendapatan negara yang sangat penting sehingga tentu saja upaya pengakan hukum di bidang perpajakan harus jadi prioritas," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/7/2011).
Menurut Denny, dalam kasus seperti ini perlu ada perpaduan pengakan hukum di bidang tindak pidana pajak, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. "Akan sangat efektif jika bisa dilakukan karena biasanya orang yang korupsi akan menggelapkan pajak dan pencucian uang," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Denny, tiga aparat hukum seperti PPATK, KPK dan Penyidik Pajak harus bekerja sama. Dia mempercayai KPK bekerja dengan proporsional dan KPK tahu harus memulai dari mana.
"Saya yakin KPK tahu apa yang harus dilakukan, memanggil siapa dan untuk kepentingan apa. Saya meyakini KPK adalah lembaga penegak hukum yang profesional. KPK tahu betul langkah-langkah strategi kerjanya. Jika diperlukan, KPK tentu akan mengambil langkah yang tepat," jelasnya.
Sekadar diketahui, belasan perusahaan itu tidak membayar pajak karena terjadi dispute atau perbedaan pendapat dengan pemerintah soal penghitungan pajak. Namun, jika terus terjadi, Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp1,6 triliun.
Sementara itu ICW meriris bukan hanya 14 perusahaan migas yang mengemplang pajak, namun totalnya ada 33 perusahaan. Data perusahaan ini berdasarkan lapiran dari BPKP dan BPK. Ada pun jumlah total tunggakan pajak yang belum dibayar 33 perusahaan itu adalah USD583 juta. Nilainya mencapai Firdaus memperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Berikut 33 perusahaan yang disampaikan ICW sebagaimana dikutip dari audit BPK dan BPKP per 24 Mei 2011:
1. VICO
2. BP West Java Ltd
3. Total E&P Indonesie
4. Star Energy
5. Petrichina International Indonesia Ltd Block Jabung
6. ConocoPhillips South Jambi Ltd
7. Chevron Makassar Ltd Blok Makassar Strait.
8. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd
9. Chevron Pacific Indonesia-Blok MFK
10. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc.
11. Mobil Exploration Indonesia Inc. North Sumatera Offshore Block.
12. Premier Oil Sea BV
13. CNOOC SES Ltd
14. BOB PT BSP-Pertamina Hulu
15. CPI (Area Rokan)
16. Kondur Petroleum (Area Malacca Strait)
17. Conocophillips (Grissik) Area Corridor-PSC
18. JOB PSC Amerada Hess (area Jambi Merang)
19. JOB PSC Golden Spike (Area Raja Pendopo)
20. JOB (PSC) Petrochina Int'l (Area Tuban)
21. JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering)
22. JOA (PSC) KODECO (Area West Madura)
23. Chevron Ind (Area East Kalimantan)
24. Kalrez Petroleum (Area Bula Seram)
25. Petrochina Int'l Bermuda Ltd (Area Salawati Basin, Papua)
26. JOB PSC Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi)
27. PT Pertamina EP (Area Indonesia)
28. BOB PT BSP Pertamina Hulu (Area CPP)
29. Premier Oil (Area Natuna Sea)
30. Phe Ogan Komering -JOB P TOKL
31. BP Berau Ltd (Area off Berau Kepala Burung Irian Jaya)
32. BP Muturi Ltd (Area Ons Off Murturi, Irian Jaya)
33. BP Wiriagar Ltd (Area Wiriagar, Papua).
Dari 33 perusahaan tersebut, ada 10 yang masuk penunggak terbesar, yakni:
- CNOOC SES Ltd (USD94,2 juta)
- Conocophillips (Grissik) (USD84,7 juta)
- Petrochina International (USD62,9 juta)
- Mobil Exploration Indonesia (USD59,9 juta)
- VICO (USD42,9 juta)
- ExxonMobil Oil Indonesia Inc (USD41,7 juta)
- Premier Oil (USD38,3 juta)
- BP West Java Ltd (USD35,1 juta)
- Star Energy
- PT Pertamina EP (USD16,9 juta)
(ram)