JAKARTA - PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan belum akan mencairkan uang deposito terkait uang yang dibobol milik PT Elnusa. Adapun pencairan dana escrow account menunggu keputusan dari Bank Indonesia (BI).
"Bank Mega menunggu keputusan BI," jelas Direktur Utama MEGA, JB Kendarto singkat saat ditemui seusai RDP dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Sementara itu, ketika diminta pendapat mengenai kesimpulan dalam RDP hari ini, dirinya menyatakan tidak ada masalah. "Saya cukup fear, saya terima," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, dalam RDP hari ini, PT Elnusa Tbk mendesak pencairan dana deposito sebesar Rp111 miliar yang mereka simpan di Bank Mega.
"Kami merasa tidak ada sengketa. Kami melihat, yang jadi masalah adalah bank-nya. Kami sebagai nasabah tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan kapan uang kami kembali. Kami harap DPR bisa memberikan arahan atas perlindungan kami sebagai nasabah," kata Direktur Utama Elnusa Suharyanto.
Menurut Suhardiyanto, persoalan hukum yang bersifat tindak kejahatan sudah ditangani polisi meski memerlukan waktu cukup panjang. "Karena itu kami mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mega karena tidak ada jaminan kapan uang kami kembali," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain Dia mengaku tidak ada sengketa antara Kabupaten Batubara dengan Bank Mega. "Deposito berjangka kami, diubah menjadi deposito on call. Kami hanya berharap dana yang kami simpan segera cair karena itu untuk membayar gaji pegawai," tandas Arya.
(ade)