JAKARTA - Pemerintah akhirnya melakukan revisi penetapan tarif Bea Keluar (BK) untuk minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil. Hasil revisi BK CPO ini kini tinggal menuggu pengesahan dari Menteri Keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan tim tarif sudah menyelesaikan revisi aturan mengenai BK CPO.
"(Revisi BK CPO) sudah selesai, nanti kalau sudah keluar secara resmi akan disampaikan," ujarnya, usai rapat kerja dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Bambang menuturkan, beberapa poin revisi aturan BK CPO antara lain mengenai batas bawah harga CPO yang kena BK dan juga prosentase BK. "Untuk batas bawah harganya USD750 per ton," katanya.
Namun, Bambang masih enggan merinci seberapa besar revisi tarif BK ini. Bambang hanya mengurai batas maksimal tarif BK ini akan direvisi menjadi lebih rendah dari 25 persen tapi lebih tinggi dari 15 persen.
Dengan kata lain, batas bawah harga CPO yang dikenakan BK naik dari aturan BK yang berlaku selama ini. Adapun aturan lama BK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2008 tentang penerapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar yang digantikan dengan PMK Nomor 67 tahun 2010 mengenai BK.
Adapun isi dari PMK tersebut adalah pengenaan harga CPO USD700 per ton, tarif yang dikenakan sebesar 0 persen, harga CPO dari kisaran USD700 per ton-uSD750 per ton dikenakan BK sebesar 1,5 persen, harga CPO USD750 per ton - USD800 per ton dikenakan BK sebesar tiga persen, dan harga CPO sebesar USD800 per ton-USD850 per ton dikenakan BK 4,5 persen.
Sedangkan untuk harga CPO antara USD850 per ton-USD900 per ton dikenakan BK sebesar enam persen, harga CPO di kisaran USD950 per ton - USD1.000 per ton dikenakan BK 7,5 persen. Harga berkisar USD 1.200 per ton-USD 1.250 per ton dikenakan BK sebesar 22,5 persen dan diatas USD1.250 per ton maka BK yang dikenakan sebesar 25 persen.
Sedangkan untuk prosentase pengenaan BK yang baru adalah nol persen untuk harga CPO hingga USD700 per ton, dan sebesar 25 persen untuk harga CPO lebih dari USD1.250 per ton.
(ade)