TEMPO Interaktif, Jakarta - Mediasi antara Esi Ronaldi, istri almarhum Irzen Okta dan Citibank NA Selasa 26 Juli 2011 gagal mencapai titik temu. Citibank menolak membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun atas kematian Irzen Okta yang terjadi di kantor Citibank Menara Jamsostek Gatot Subroto.
Usai mediasi, pengacara Esi Ronaldi, Ficky Fiher Ahmad dari kantor pengacara publik OC Kaligis menilai Citibank NA belum menunjukkan itikad baik. "Saya kecewa. Tapi ini artinya dua pekan lagi kami akan langsung masuk ke pokok perkara," ujar Ficky. Pada masa persidangan selanjutnya akan langsung mendengarkan tanggapan dari pihak Citibank.
Menurut Ficky selain tidak menggubris tawaran perdamaian dari keluarga Esi, Citibank juga tak memenuhi permintaan kliennya untuk menghadirkan kepala Citibank Cabang Jamsostek dalam proses mediasi.
Pelaksanaan mediasi antara keluarga almarhum Irzen Okta sudah dua kali diperpanjang. Namun proses mediasi yang dipimpin hakim mediator Jihad Arkanuddin tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan selama mediasi Esi sempat mengajukan proposal perdamaian senilai Rp 60 miliar.
Kuasa hukum Citibank NA, Otto Hasibuan usai mediasi menjelaskan proses perdamaian bisa saja tercapai selama proses persidangan. "Mediasi hanya proses pergantian saja, jadi bukan berarti mediasi tidak berhasil," ujar Otto.
Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1 triliun dan immaterial sebesar Rp2 triliun.
Citibank dinilai tidak taat dan lalai dalam menjalankan kewajiban. Sebagai perusahaan perbankan seharusnya Citibank tidak menempuh cara-cara yang merugikan kepentingan nasabah. Apalagi dengan cara kekerasan dalam penagihan kredit. Gugatan tersebut didasarkan pada pasal 29 ayat (3) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
IRA GUSLINA.