SAMARINDA--MICOM: Masjid milik Jamaah Ahmadiyah yang berada di Kota Samarinda, Kamis (28/7), disegel oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Penyegelan itu diawali pada Senin (25/7) pukul 10.05 WITA ketika Mubaligh Wilayah Ahmadiyah mendapatkan pesan pendek (SMS) dari Ketua RT 27 yang mengabarkan bahwa Pemerintah Kota akan datang dan menyegel masjid tersebut. Ketua RT meminta barang-barang yang masih bisa digunakan untuk dikeluarkan dari Masjid.
Kemudian pada Kamis (27/7), Pemkot Samarinda yang dipimpin Kepala Kesbanglinmas Kota Samarinda Darajat datang bersama Ketua MUI Kota Samarinda dan Kepala Kementerian Agama Kota Samarinda datang untuk menyegel masjid tersebut.
Awalnya, pihak Ahmadiyah sempat melakukan perlawanan dengan mempertanyakan dasar hukum penyegelan. Kepala Kesbanglinmas dan Kepala Satpol PP Kota Samarinda berjanji akan menyerahkan dasar hukum penyegelan namun dasar hukum tertulis bisa dikeluarkan jika penyegelan telah dilakukan.
Kini, di jendela masjid tersebut terpasang kertas yang bertuliskan, "Disegel Pemerintah Kota Samarinda" yang dibubuhi stempel dari Sekretaris Daerah Kota Samarinda. (RO/OL-12)